Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pilu Korban Penculikan Bocah Bule Belum Terungkap, Wanita WNA Inggris Terus Menangis Mohon Polisi Tangkap Kekasih, Ini Motifnya

Andre Sulla • Minggu, 20 Juli 2025 | 12:01 WIB

 

KEHILANGAN ANAK: Wanita Inggris Kathryn Dench (tengah) menangis sambil minta bantuan polisi. Dari kanan: I Gusti Ngurah Bayu Pradana (PH), Anna Fransiska Santoso (PH)
KEHILANGAN ANAK: Wanita Inggris Kathryn Dench (tengah) menangis sambil minta bantuan polisi. Dari kanan: I Gusti Ngurah Bayu Pradana (PH), Anna Fransiska Santoso (PH)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Air mata Kathryn Rosalie Joy Dench tak terbendung saat memohon bantuan kepada institusi kepolisian dan pemerintah.

Warga negara Inggris berusia 41 tahun itu merasa perjuangannya mencari sang anak, SEB alias Georgie, 9, yang diculik mantan kekasihnya, Benjamin James William Buckley, seolah diabaikan.

Hingga kini, laporan polisi yang dibuatnya di Polda Bali dan Polresta Denpasar belum menunjukkan perkembangan berarti.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 18.11 WITA di depan sebuah vila di Jalan Tukad Punggawa I, Desa Serangan, Denpasar Selatan. Saat itu, SEB keluar rumah untuk mengambil pesanan makanan.

Tiba-tiba, sebuah minibus menghampirinya. Dua pria, satu WNA dan satu WNI memaksa anak itu masuk ke mobil.Saksi mata dari kedai kopi sekitar lokasi membenarkan adanya teriakan dan perlawanan dari SEB.

Namun tetap diseret pergi. Rekaman CCTV memperlihatkan mobil pelaku sudah mengintai sejak pukul 16.30 WITA.

 Baca Juga: Breaking News! Mantan Calon Wabup Klungkung Dilaporkan Warga ke Polisi. Ini Penyebabnya

Kath yang mendengar teriakan putranya langsung mengecek ke luar, namun Georgie telah dibawa kabur. Baru enam jam setelah kejadian, mantan kekasihnya mengirim email dan mengakui bahwa ia telah membawa sang anak.

“Saya tidak pernah menikah dengan BJWB. Kami berpisah sejak SEB masih bayi. Bahkan saya tetap fasilitasi akses ayahnya terhadap anak hingga dua tahun terakhir,” kata Kath sambil nangis,

Di dampingi tim kuasa hukum dari Malekat Hukum Law Firm, akses untuk mantan kekasih akhirnya dihentikan karena alasan keamanan.

“Saat anak sakit parah, tidak pernah dibawa ke dokter. Bahkan dia sempat ingin bawa SEB ke luar negeri secara diam-diam melalui imigrasi,” ungkapnya. Putusan pengadilan pun telah menetapkan hak asuh jatuh ke tangan Kathryn.

 Bahkan, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Namun sejak putusan itu inkrah pada 2023, tidak ada komunikasi dari BJWB, tidak ada bantuan finansial, bahkan tidak pernah mengajukan kunjungan resmi.

“Ini bukan soal memutus akses. Kami tetap tawarkan kesempatan bertemu asalkan didampingi dan SEB tetap tidur di rumah saya. Tapi dia tidak pernah datang,” tambahnya.

 Baca Juga: Astungkara, akhirnya Kelar dan Truk-truk, Bus, pun Leluasa Melintas Bekas Jalan Ambles di Tabanan

Kath menegaskan bahwa tindakan mantan kekasihnya yang membawa SEB secara paksa sudah memenuhi unsur penculikan anak sebagaimana Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Terlebih, SEB telah dibawa keluar dari Bali menuju Tangerang pada hari yang sama.

Kuasa hukum, Bayu Pradana, menyoroti lambatnya penanganan aparat. “Sudah ada saksi mata dan CCTV, tapi hingga kini belum ada kabar apakah sopir pelaku sudah diperiksa,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Oka Wijana. “Kelambatan ini sangat berisiko, baik secara hukum maupun psikologis bagi anak.” kata Oka.

 Baca Juga: RERAINAN & ALA AYUNING DEWASA, MINGGU (20/7/2025)

Anna Fransiska menambahkan bahwa sejak diculik, kliennya hanya diizinkan enam kali video call dengan anak, itu pun dengan durasi terbatas dan percakapan terkendali. “Anak tampak tertekan, tidak boleh bicara tentang hidupnya di Bali bahkan tentang anjing peliharaannya,” tutur Anna.

Pihak terduga pelaku, tambahnya, kini bahkan menolak seluruh bentuk komunikasi. Kondisi ini mendorong kuasa hukum melapor ke KemenPPPA, namun sayangnya, menurut Anna, hanya ditanggapi dengan tawaran mediasi.

“Ini bukan sekadar konflik hak asuh, tapi persoalan perlindungan anak dan pelanggaran hukum,” tegas Anna.

 Baca Juga: Link Pengumuman Ujian Mandiri UGM 2025 serta Biaya UKT dan IPI Calon Mahasiswa

Bening Dian Pertiwi menekankan bahwa ketidaktegasan otoritas bisa menciptakan preseden buruk: putusan pengadilan bisa saja diabaikan tanpa konsekuensi. Ia menuntut semua pihak, termasuk KemenPPPA dan penegak hukum, menindak tegas pelaku.

“Jika ada mediasi, kami minta SEB dibawa kembali ke Bali terlebih dahulu. Sayangnya, hingga kini pelaku menolak, bahkan dalam email terakhir 4 Juli lalu, menyatakan tidak akan membawa SEB kembali,” pungkasnya.Kath pun menutup konferensi pers dengan suara lirih dan air mata. “Saya harap SEB bisa melihat berita ini. Mama sangat mencintaimu dan selalu berjuang untukmu setiap detik,” tutupnya terisak.***

Editor : M.Ridwan
#penculikan anak #WNA Inggris #anak bule #radarbali