Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lima Saksi Ini Ungkap Fakta Penting di Balik Pergantian Nama AA Gde Agung Menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII

Maulana Sandijaya • Kamis, 21 Agustus 2025 | 00:24 WIB
DIKABULKAN: Ida Cokorda Mengwi XIII (duduk kiri udeng hijau) saat menghadiri sidang pergantian nama di PN Denpasar, Rabu (20/8/2025).
DIKABULKAN: Ida Cokorda Mengwi XIII (duduk kiri udeng hijau) saat menghadiri sidang pergantian nama di PN Denpasar, Rabu (20/8/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Tepuk tangan menggema di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/8/2025). Ini menyusul putusan hakim yang mengabulkan permohonan perubahan nama Anak Agung Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII, serta istrinya Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi.

Memakai baju safari panjang hijau muda dan udeng hijau tua, Ida Cokorda Mengwi XIII duduk tenang di kursi sidang. Di atas meja, di dekat tangannya tampak tongkat berukir perak menyerupai tongkat komando. Ida Cokorda didampingi pengacaranya I Gusti Agung Gede Kencana Putera.

Tidak jauh dari tempat duduknya, tampak sang istri Ida Istri Mengwi memakai kebaya putih. Sama dengan sang suami, Ida Istri juga tampak kalem. Ruang Tirta yang sempit itu dipadati pria dan perempuan dewasa. Pria dewasa memakai memakai baju hijau muda, sedangkan yang perempuan memakai kebaya hijau tua. Pemandangan serupa juga tersaji di luar ruang sidang.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tjokorda Putra Budi Pastima itu berlangsung lebih dari satu jam. Kuasa hukum Ida Cokorda menghadirkan lima saksi, yaitu I Gusti Agung Gede Manguningrat (Angga Asta Puri Ageng Mengwi), I Wayan Subawa (mantan Sekda Badung), Ida Bagus Oka (Bendesa Adat Mengwi), I Made Widiada (Ketua Mangu Kerta Mandala/Majelis Desa Adat Mengwi), dan Nyoman Suwarjana (Perbekel Desa Mengwi).

Saksi I Gusti Agung Gede Manguningrat dalam keterangannya mengungkapkan, pengusulan abhiseka muncul sejak paruman di Puri Sibang pada 25 Januari 2023 yang mengusulkan agar Gde Agung segera diabhiseka atau dinobatkan sebagai Cokorda Puri Mengwi XIII.

Usulan berlanjut pada 13 Agustus 2023, saat seluruh panglingsir asta puri atau delapan puri mendesak agar upacara abhiseka segera digelar. ”Tapi beliau minta ditunda karena saat itu masih menjabat anggota DPD RI,” ujarnya.

Gde Agung juga menolak dinobatkan sebagai Cokorda Mengwi jika tidak ada dukungan tulus ikhlas dari masyarakat luas dan tokoh masyarakat lain. Seiring waktu berjalan, aspirasi dari masyarakat terus menguat. ”Setahun kemudian, kami tangkil di Griya Pemaron menanyakan proses upacara abhiseka dan mendapat petunjuk hari baik 7 Juli 2025,” jelasnya.

Menjawab desakan agar secepatnya digelar abhisheka, Gde Agung meminta digelar paruman sulinggih di Puri Ageng Mengwi. ”Karya abhiseka sama dengan mediksa, bedanya tidak ada mati raga,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan Ida Bagus Oka, Bendesa Adat Mengwi. Dijelaskan, pada 25 Januari 2025 Gus Oka merapatkan seluruh krama atau warga desa di wantilan desa adat. Tujuannya adalah menyampaikan rencana abhiseka.

”Kami masyarakat bagian dari Puri Ageng Mengwi ingi mengajegkkan adat, budaya, dan tradisi. Masyarakat Mengwi siap mendukung kegiatan abhiseka dengan ayah-ayahan melibatkan seluruh desa adat di 13 banjar, sebagai wujud bakti kepada puri,” tegasnya.

Sementara I Made Widiada, Ketua Mangu Kerta Mandala atau Perkumpulan Bendesa se-Kecamatan Mengwi yang terdiri dari 39 bendesa, mengatakan sudah menyampaikan aspirasi abhiseka sejak Agustus 2023 dan Oktober 2024.

”Akhirnya, pada 11 Mei 2025, Ida Cokorda sudah siap melaksanakan abhiseka. Seluruh bendesa adat sepakat dan setuju Ida Cokorda diangkat menjadi raja,” tukasnya. 

Penegasan juga disampaikan I Wayan Subawa, mantan Sekda Badung sekaligus ketua panitia abhiseka. Dikatakan, pengajuan pergantian nama bertujuan untuk meningkatkan ayah-ayahan atau pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang adat, agama, dan budaya.

”Perubahan nama tidak berdasarkan keinginan pemohon, tapi atas saran bagawanta dan sulinggih dan mengikuti harapan masyarakat,” ujar Subawa. 

Hal yang sama diungkapkan Perbekel Mengwi Nyoman Suarjana. Menurutnya, semua masyarakat Mengwi mendukung abhiseka. Dukungan itu dibuktikan dengan keterlibatan selama prosesi upacara.

Berdasar keterangan para saksi, hakim mantap mengabulkan pergantian perubahan nama Gde Agung menjadi Ida Cokorda Mengwi XIII dan perubahan nama Jero Nyoman Ratna menjadi Ida Istri Mengwi.

”Penetapan akan kami bacakan 27 Agustus 2025. Agenda penetapan tidak perlu hadir, karena akan kami kirimkan melalui e-court dengan agenda pembacaan secara elektronik,” kata hakim.

Setelah sidang, Gde Agung menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi majelis hakim.  Katanya, meski abhiseka sudah diakui masyarakat dan adat, tapi dirinya tetap menghormati hukum positif yang berlaku.

”Semua proses skala dan niskala harus dilalui, dengan demikian di kemudian hari tidak menimbulkan masalah,” tutur mantan Bupati Badung dua periode itu.

Ditegaskan, Gde Agung tidak pernah berpikir menjadi raja. Perubahan nama ini juga bukan sebuah status, apalagi membangunkan feodalisme, tapi kewajiban dirinya sebagai orang puri untuk melaksanakan dresta dan kewajiban mengabdi pada masyarakat.

Ia menepis anggapan bahwa pengukuhan dirinya menghidupkan feodalisme. Menurutnya, nama Cokorda Mengwi XIII merupakan rangkaian sejarah sejak Cokorda Sakti Blambangan, raja Mengwi pertama, hingga dirinya sebagai penerus ke-13.

”Feodalisme itu soal sikap mental, bukan soal nama. Yang saya lakukan adalah menjaga tradisi, budaya, dan pengabdian,” katanya.

Kini, setelah putusan pengadilan diketuk, seluruh dokumen kependudukan akan diperbarui. Mulai dari KTP, KK, hingga akta kelahiran. ”Saya hanya berharap di sisa hidup ini bisa lebih bermanfaat bagi nusa dan bangsa, khususnya masyarakat Mengwi. Semua yang saya jalani bukan soal gelar, tapi tanggung jawab,” pungkasnya. (***)

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Puri Ageng Mengwi #Anak Agung Gde Agung #Ida Cokorda Mengwi XIII #pura taman ayun