RADAR BALI – Dunia hiburan tanah air diguncang kabar mengejutkan. Penyanyi papan atas, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, resmi digugat secara perdata oleh seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rosano (24).
Ressa mengklaim sebagai anak kandung Denada yang lahir pada 2002, saat sang penyanyi masih duduk di bangku SMA.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ini menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa nilai gugatan Rp 7 miliar tersebut merupakan hasil penghitungan akumulasi biaya hidup kliennya sejak lahir hingga dewasa.
"Itu berdasarkan penghitungan akumulasi biaya sejak Ressa kecil hingga usia remaja. Mulai biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, biaya hidup, dan lain-lain," ujar Firdaus.
Ressa mengaku selama 24 tahun hidupnya tidak pernah mendapatkan nafkah langsung maupun pengakuan hak-hak sebagai anak dari Denada.
Kronologi: Dititipkan Demi Menjaga Karier
Berdasarkan keterangan pihak penggugat, Ressa lahir pada tahun 2002. Saat masih bayi, ia diduga dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi untuk dititipkan kepada kerabat neneknya, mendiang Emilia Contessa, agar tidak mengganggu karier Denada yang saat itu sedang menanjak.
Sejak itu, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada di Banyuwangi. Kebutuhan hidupnya selama ini dipenuhi oleh neneknya.
Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Ressa terpaksa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga Warung Madura yang beroperasi 24 jam.
Firdaus menambahkan bahwa di lingkungan keluarga besar, status Ressa sebagai anak Denada sebenarnya bukan rahasia. Namun, saat Ressa mencoba meminta kejelasan, Denada secara tegas menolak mengakui hubungan darah tersebut.
Respons Pihak Denada dan Proses Hukum
Saat ini perkara telah memasuki tahap mediasi. Namun, pihak Denada selaku tergugat dikabarkan mangkir dari panggilan pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Iqbal, menyayangkan langkah hukum ini dan menilai gugatan tersebut salah sasaran.
"Pokok perkara soal penelantaran anak seharusnya ranah pidana, bukan perdata. Kami menilai ini tidak sesuai ranah Pengadilan Negeri," tegas Iqbal.
Melalui akun Instagram pribadinya, Denada tampak mengunggah foto lawas bersama mendiang ibunya dengan pesan emosional, "Hi Ma, I Miss you. Doain Dena ya Ma," tulisnya.
Kuasa hukum Ressa menegaskan masih membuka pintu perdamaian secara kekeluargaan. Namun, jika proses mediasi terus menemui jalan buntu, mereka siap membeberkan bukti-bukti kuat di persidangan untuk membuktikan bahwa Ressa adalah anak kandung yang ditelantarkan selama 24 tahun. ***
Editor : Ibnu Yunianto