TABANAN, radarbali.jawapos.com– Peluncuran wahana Kimnara Space Launch Night — Sunset to Last Set di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, menjadi momentum penting sinergi antara dunia usaha dan masyarakat lokal dalam penanganan sampah plastik di Bali.
Head of Cepaka Village selaku perwakilan Coco Development, Vander Christian, mengumumkan keberadaan fasilitas pengolahan sampah mandiri yang telah beroperasi selama kurang lebih enam bulan di kawasan tersebut.
Menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Get Plastic, fasilitas ini memanfaatkan teknologi pirolisis untuk mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) secara ramah lingkungan.
“Teknologinya bernama pirolisis yang dikembangkan oleh Get Plastic. Kami bekerja sama dengan mereka untuk menghadirkan solusi konkret atas persoalan sampah plastik,” ujar Vander Christian, saat sesi wawancara di sela acara Sabtu Sabtu (26/9/2026).
Secara teknis, sistem pirolisis memiliki keunggulan dibandingkan insinerator konvensional. Jika insinerator menggunakan pembakaran berbasis oksigen yang memicu asap, pirolisis memanaskan sampah plastik tanpa oksigen (atau minimal oksigen) sehingga prosesnya tidak menghasilkan asap.
Dalam satu siklus pengolahan, sampah plastik dipanaskan hingga menghasilkan empat jenis produk utama, yakni solar, bensin, gas, dan black carbon.
Pemberdayaan Warga dan Hibah Fasilitas
Operasional fasilitas pengolahan sampah ini dikelola secara profesional dengan memberdayakan warga setempat. Saat ini, terdapat empat staf operasional yang didukung dua unit armada truk sampah, dengan alokasi anggaran penggajian mencapai lebih dari Rp20 juta per bulan di luar operasional pendukung.
Selain pengolahan sampah, Coco Development juga menyerahkan fasilitas acara Kimnara Space sebagai bentuk hibah kepada Desa Cepaka. Fasilitas tersebut nantinya akan dikelola secara bersama oleh Pemerintah Desa Dinas dan Desa Adat.
“Filosofi yang kami pegang adalah ingin menjadi 'tetangga yang baik'. Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kita harus selalu bersinergi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa,” kata Vander.
Ke depannya, untuk menjamin keberlanjutan program, pengurusan sampah dari tingkat rumah tangga akan diintegrasikan ke dalam aturan adat lokal (perarem). Masyarakat Desa Cepaka diharapkan mulai memilah sampah organik dan anorganik (plastik) langsung dari rumah sebelum diolah di mesin pirolisis.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan, I Made Rentin, yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi Bali, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif kolaboratif ini.
Rentin menegaskan bahwa penanganan sampah merupakan prioritas utama dari tiga program krusial Pemprov Bali saat ini, di samping kemacetan lalu lintas dan tata kelola pariwisata.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019. Namun, efektivitas pelaksanaannya di tingkat rumah tangga masih menghadapi tantangan besar hingga saat ini.
Meski menyambut baik pemanfaatan teknologi modern pirolisis oleh swasta dan masyarakat di Desa Cepaka, mantan Kepala DKLH Bali ini memberikan dua catatan tegas yang wajib dipenuhi oleh pengelola:
1. Uji Emisi Ketat: Fasilitas harus lolos uji emisi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2. Kelengkapan Izin: Seluruh perizinan lingkungan hidup wajib dikantongi sesuai regulasi yang berlaku.
"Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali Nusra bersama dinas terkait akan mengawal dua hal utama ini: perizinan lingkungan yang lengkap serta pemenuhan ambang batas uji emisi yang ketat," tegas Rentin.
Langkah ini diharapkan dapat terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mendukung visi pembangunan berkelanjutan di Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com