GIANYAR-Dinas Perijinan Kabupaten Gianyar belum bisa memberikan penjelasan terkait pembangunan vila mewah yang diduga melanggar RTRW batas kesucian pura Masceti, Banjar Sindu, desa Sayan, Ubud, Gianyar. Padahal, dari rapat antara Kepala Desa Sayan dengan Komisi 1 DPRD Gianyar menyatakan bahwa vila mewah itu harus dibongkar atas pelanggaran itu.
Plt Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu, Dewa Alit Mudiarta saat dikonfirmasi pada Selasa (29/8) mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengecekan terkait ijin vila tersebut."Sekarang masih menerima inspektorat provinsi, besok ya nanti cek dulu," katanya.
Di sisi lain, Kepala Desa Sayan, I Made Andika mengatakan hasil rapat dewan kabupaten Gianyar menyatakan bahwa bangunan itu seharusnya dibongkar. "Sudah ada keputusan untuk dibongkar dalam salah satu notulensi, tapi tiyang tidak diberikan info kapan akan dibongkar," bebernya.
Dia mengatakan bahwa sudah menjadi kewenangan dari Komisi 1 DPRD kabupaten Gianyar untuk menindaklanjuti ke Pemkab Gianyar. "Bukan kewenangan tiyang menjawab tentang keputusan dibongkar atau tidaknya," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Gianyar, pada 30 Mei 2023 lalu melakukan sidak ke vila tersebut. Hasilnya bahwavila itu diduga melanggar Perda nomor 2 tahun 2023 tentang RTRW batas kawasan suci Pura. Namun hingga kini vila yang terletak di Banjar Sindu, desa Sayan, Ubud masih berdiri karena disebut telah memiliki izin lengkap. (*)
Editor : Donny Tabelak