Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polisi Pamong Praja Temukan Dua Villa Tak Berijin di Payangan Gianyar, Pemilik hanya Diberi Peringatan

Marsellus Nabunome Pampur • Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:05 WIB
Sidak yang dilakukan Satpol PP Gianyar, menemukan dua villa sudah dibangun namun diduga tak berijin.
Sidak yang dilakukan Satpol PP Gianyar, menemukan dua villa sudah dibangun namun diduga tak berijin.

GIANYAR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar melakukan sidak di sejumlah villa di Payangan, Gianyar. Sidak itu dilakukan Senin (9/10). Dari sidak itu, ditemukan dua villa sudah dibangun namun diduga belum memiliki ijin resmi. 

Villa itu diduga melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena belum memiliki ijin, pemilik villa diberikan peringatan pertama dan dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP Gianyar. 

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek kelengkapan segala perijinan yang seharusnya dilakukan oleh para pengelola villa.  

"Penertiban ini dilakukan untuk tertib hukum, administrasi dan pajak. Ini sebagai langkah-langkah untuk mendongkrak peningkatan PAD Gianyar," katanya. 

Dijelaskan saat petugas mendatangi lokasi villa, pemilik tak mampu menunjukan ijin atau dokumen yang seharusnya. Sehingga pemilik dikenai surat peringatan.***

Editor : Donny Tabelak
#villa bodong #payangan #polisi pamong praja