GIANYAR-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar melakukan sidak di sejumlah villa di Payangan, Gianyar. Sidak itu dilakukan Senin (9/10). Dari sidak itu, ditemukan dua villa sudah dibangun namun diduga belum memiliki ijin resmi.
Villa itu diduga melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena belum memiliki ijin, pemilik villa diberikan peringatan pertama dan dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP Gianyar.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek kelengkapan segala perijinan yang seharusnya dilakukan oleh para pengelola villa.
"Penertiban ini dilakukan untuk tertib hukum, administrasi dan pajak. Ini sebagai langkah-langkah untuk mendongkrak peningkatan PAD Gianyar," katanya.
Dijelaskan saat petugas mendatangi lokasi villa, pemilik tak mampu menunjukan ijin atau dokumen yang seharusnya. Sehingga pemilik dikenai surat peringatan.***
Editor : Donny Tabelak