Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Punya Izin, Pembangunan Vila Bodong di Gianyar Disetop

Marsellus Pampur • Rabu, 17 Januari 2024 | 00:25 WIB
PERIKSA LANGSUNG : Pol PP Kabupaten Gianyar saat melakukan sidak di vila bodong . (Istimewa)
PERIKSA LANGSUNG : Pol PP Kabupaten Gianyar saat melakukan sidak di vila bodong . (Istimewa)

GIANYAR, Radar Bali.id-Sebuah vila bodong yang terletak di Banjar Belang, desa Singapadu Kaler, kecamatan Sukawati, Gianyar disidak Pol PP Kabupaten Gianyar. Villa tersebut diduga dibangun tanpa memiliki sejumlah ijin yang seharusnya dimiliki oleh pemiliknya. 

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha menjelaskan bahwa  sidak tersebut dilakukan pada Senin (15/1/2024). Sidak dilakukan setelah Pol PP mendapat info masyarakat terkait adanya vila yang dibangun dan diduga menyalahi sejumlah aturan. 

Lalu, Senin kemarin, petugas Pol PP mendatangi villa tersebut. Petugas lalu menemui penanggungjawab villa dan diminta menunjukan ijin-ijin yang seharusnya diperlukan. "Saat kami sidak yanh bersangkutan belum bisa menjukan ijin yang diperlukan," kata Watha Senin (15/1/2024).

 Baca Juga: Bentrok Sesama Ratusan Buruh Proyek Vila di Ungasan Berujung Damai

Dijelaskan Watha, bahwa pemilik villa melanggar Perda 1 tahun 2022 tentang PBG dan Perda 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena adanya adanya pelanggaran itu, Pol PP kabupaten Gianyar meminta pemilik untuk menghentikan sementara proses pembangunan sampai semua perizinan yang diperlukan dipenuhi oleh pemiliknya.

 Baca Juga: Vila Bodong Menjamur, Pj. Bupati Buleleng: Kalau Masih Bandel, Segel Saja!

Selain itu, pemilik villa juga dipanggil untuk datang ke kantor Sat Pol PP kabupaten Gianyar untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. "Pada hari Kamis (18/1/2024), kami panggil yang bersangkutan untuk datang ke kantor. Kami akan memberikan pembinaan dan diberikan penjelasan terkait ijin yang diperlukan. Seperti SPT, PBG SLF dan sejumlah injin lainnya," tandas Watha. [*]

Editor : Hari Puspita
#bodong #vila #gianyar