Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Berata menyatakan peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh Ni Made Ranis, 63. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian ratusan juta akibat hilangnya perhiasan emas yang disimpan di dalam almari kamarnya.
Kejadian tersebut diketahui pada 15 Oktober 2024 saat korban akan berangkat ke pura.
Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga untuk memburu pelaku.
”Tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa ada seseorang yang telah menggadaikan perhiasan emas. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas kepada keberadaan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya pada Selasa, 22 Oktober 2024, Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Ipda I Wayan Driana berhasil menangkap WVNY.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada 2 Oktober 2024, dengan cara membuka pintu almari yang tidak terkunci.
Perhiasan yang diambil meliputi kalung, liontin, peniti, giwang, dan gelang emas dengan total berat mencapai kurang lebih 134 gram.
”Pelaku memanfaatkan kelalaian korban menaruh emas dan tidak mengunci almari. Setelah mencuri, sebagian perhiasan dijual dan ada yang digadaikan untuk membayar hutang,” ujarnya.
”Dari hasil penjualan dan menggadaikan emas tersebut, pelaku berhasil mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas baru,” imbuh Kompol Berata.
Pihak kepolisian juga menemukan barang bukti berupa nota pembelian emas, dan beberapa perhiasan yang masih disimpan pelaku. Nota-nota tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Selain itu, empat buah gelang emas dan satu cincin berisi permata juga disita sebagai barang bukti. ***
Editor : Ida Bagus Indra PrasetiaSumber : Radar Bali