Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sebanyak 24 Ranperda Jadi Target DPRD Gianyar Tahun 2025, Ini Pertimbangannya

Ida Bagus Indra Prasetia • Selasa, 14 Januari 2025 | 22:20 WIB
ilustrasi perda- JawaPos.com
ilustrasi perda- JawaPos.com

GIANYAR, Radar Bali.id - Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menargetkan 24 rancangan peraturan daerah (ranperda) tuntas di tahun 2025, menjadi perda.

Dari 24 ranperda tersebut, dua di antaranya adalah raperda inisiatif Dewan. Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna, dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten di gedung DPRD Gianyar, Senin (13/1/2025). 

Rapat paripurna tersebut dipimpin WakiI Ketua, I Made Suteja, dihadiri 38 orang anggota DPRD Gianyar. Disepakati 24 raperda itu antara lain : Penyelenggaraan Desa/Kelurahan Cerdas, Penyelenggaraan Pengolahan Sampah, Penyertaan Modal BPD Bali, Penyertaan Modal Perusahan Air Minum Daerah Tirta Sanjiwani.

Juga tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2024, Penyertaan Modal Pada Bank Daerah Gianyar, Ketertiban Umum, RPJM, kepemudaan, Inovasi Daerah, Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2024 - 2044,Tata Kelola Lingkungan, Urusan Pemerintahan Daerah, Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maskot Daerah, Jasa Bongkar, Lalulintas dan Angkutan Jalan, Penataan Banjar Dinas dan Lingkungan, Administrasi Kependudukan, APBD 2025, APBD 2026, Penataan Sarana Utilitas, dua perda inisiatif yakni perlindungan Terhadap Seni Budaya, Perlindungan Terhadap Air Bawah Tanah. 

Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana mengatakan, perda merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan dan menampung kondisi daerah. 

”Perda berfungsi untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, pembentukannya perlu direncanakan sistematis, sesuai kebutuhan dan skala prioritas daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, pembentukan perda dirumuskan dalam Propemperda yang disusun untuk satu tahun anggaran. Sehingga bisa menjadi dasar dan arah pembentukan perda. 

Selain itu, dalam pembentukan Perda,  Sudarsana  menegaskan yang terpenting bukanlah kuantitas perda yang ditetapkan, namun kualitas. ”Yang lebih utama adalah  kualitasnya. Yakni sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat,” harapnya.

Diakuinya,  penetapan Propemperda ini hanyalah langkah awal. Keberhasilan dari program ini sangat bergantung pada komitmen bersama dalam implementasinya.

Sehingga seluruh elemen masyarakat juga diharapkan  untuk turut serta mengawasi dan memberikan masukan dalam proses pembahasan Raperda nantinya.

”Saya mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam memastikan bahwa setiap perda yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat optimal bagi  masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dalam pembentukan peraturan daerah juga kami harapkan  semakin solid,” pintanya. [*]

Editor : Hari Puspita
#perda #ranperda #dewan #gianyar