Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Disebut-sebut Sebagai Kampung Rusia, PARQ Ubud yang Nekat Buka akhirnya Ditutup Lagi

Ida Bagus Indra Prasetia • Selasa, 21 Januari 2025 | 17:25 WIB
DIJAGA APARAT  : Personel Satpol PP bersama kepolisian menutup paksa Parq Ubud, Senin (20/1/2025). (foto: Kominfo Gianyar)
DIJAGA APARAT : Personel Satpol PP bersama kepolisian menutup paksa Parq Ubud, Senin (20/1/2025). (foto: Kominfo Gianyar)

GIANYAR, Radar Bali.id - Akomodasi wisata berupa hotel dan restoran, Parq Ubud , di Jalan Sri Wedari, Gianyar,  sudah pernah ditutup pada November 2024 lalu.

Karena nekat buka lagi tanpa izin lengkap, akhirnya, PARQ Ubud  yang selama ini disebut-sebut sebagai ”Kampung Rusia” itu ditutup paksa pada Senin (20/1/2025). 

Ratusan aparat dari unsur Satpol PP Gianyar dan Kepolisian dan TNI diterjunkan ke Parq. Bahkan, pemerintah kabupaten Gianyar menggandeng Pengadilan Negeri Gianyar, Camat Ubud serta OPD terkait. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar Made Watha mengakui penurunan personel dalam jumlah besar ditujukan ke Parq. ”Itu SOP (standar operasional prosedur), wujud sinergitas tim gabungan untuk pengamanan, menciptakan sikon yanng kondusif,” ujar Watha. 

Ia mengaku bahwa Satpol PP selaku eksekutor. ”Kami pelaksana untuk mengamankan SK Bupati. Tadi sudah dihentikan dan ditutup. Selanjutnya konfirmasi ke pak Asisten tiga ya, karena beliau yang mewakili pimpinan (bupati),” imbuhnya. 

Penutupan Parq ini berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya. 

Untuk menegakkan Perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud. 

Pemberhentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (3) pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.  

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan, tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar. 

”Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” tegasnya. 

Usaha Parq sebelumnya sudah beberapa kali diberikan peringatan. Namun pihak owner membandel dan tidak mengindahkan izin yang berlangsung. Dalam penutupan kali ini aparat memasang spanduk bertulisan "Ditutup" dengan mencantumkan dasar hukumnya, dipasangi

Pol PP Line, terali besi, pintu masuk dan pintu keluar pasangi besi dan digembok. Selain itu, petugas Satpol PP Gianyar mengawasi tempat ini. [*]

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #hotel #kampung rusia #ubud #perizinan #gianyar