GIANYAR, Radar Bali.id – Polres Gianyar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan I Made Agus Aditya, 26, di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, pada 17 Januari 2025 lalu.
Rekonstruksi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Gianyar ini digelar di halaman Mapolres Gianyar pada Rabu (19/2/2025) sore.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Gianyar, Kompol Yusak Agustinus Sooai, bersama Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, dan KBO Reskrim Polres Gianyar Ipda I Kadek Sumerta beserta jajaran.
Tiga pelaku yang mengikuti rekontruksi antara lain, I Komang Indrajita, 27; I Made Tole Yuliarta, 29; dan I Putu Sudarsana, 24. Sedangkan, korban diperagakan oleh model.
Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra menjelaskan, rekonstruksi ini memeragakan sebanyak 28 adegan. ”Terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Selain itu, ada lima orang saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi ini,” ujarnya.
Proses rekonstruksi sempat dihentikan sementara karena hujan deras yang mengguyur kawasan Gianyar. Namun akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai. Para pelaku memeragakan satu persatu aksi mereka menganiaya korban di tengah jalan.
Salah satu tersangka, Komang Indrajita mengaku menyesal. Ia meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat atas kejadian tersebut. ”Saya atas nama diri sendiri meminta maaf kepada keluarga korban. Sebenarnya, hal ini tidak pernah saya inginkan dan tidak pernah terbesit dalam benak saya untuk menghabisi nyawa seseorang,” ujarnya.
Indrajita berharap permohonan maaf dirinya diterima. ”Saya minta maaf sebesar-besarnya. Mohon untuk memaafkan, dan jika ada kesalahan yang saya lakukan sebelumnya, saya minta maaf. Saya tidak suka mencari masalah. Pokoknya, saya minta maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.
Sementara itu, penasehat hukum para tersangka Fadhly Wicaksono menyatakan, bahwa para tersangka awalnya tidak berniat untuk menghabisi nyawa korban. ”Selama ini, banyak orang berpikir bahwa penusukan itu dilakukan dengan sengaja. Namun, kami berpendapat bahwa itu tidak disengaja.
Kejadian ini murni disebabkan oleh kondisi tidak sadar atau mabuk, serta cekcok di jalan akibat saling ejek. Menurut kami, ini murni ketidaksengajaan,” ujarnya.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta baru serta memastikan keakuratan proses penyidikan. Polres Gianyar berkomitmen untu
k menyelesaikan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai. [*]
Editor : Hari Puspita