Mempertimbangkan menjaga ketertiban umum dan menciptakan keamanan lingkungan berbasis adat, Desa Adat Batuyang, Gianyar, secara resmi memberlakukan Pararem (aturan adat) yang mengatur aktivitas malam hari. Salah satu pokok ketentuannya mewajibkan seluruh toko modern untuk menghentikan operasional maksimal pukul 23.59 Wita.
Pararem ini disahkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara krama desa (warga adat), prajuru adat, dan tokoh masyarakat, dan kini menjadi landasan yuridis dalam pengelolaan kehidupan malam di wilayah adat Batuyang.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan hukum adat untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sebagaimana dijelaskan oleh Bendesa Adat Batuyang Made Sukarta.
”Dalam tatanan desa adat, malam hari memiliki sekat nilai yang harus dihormati. Aktivitas yang berlangsung melewati tengah malam berpotensi menimbulkan gangguan sosial, membuka celah kriminalitas, dan mencederai keharmonisan desa,” tegasnya.
Penerapan Pararem ini diikuti dengan penguatan sistem pengawasan melalui patroli malam yang melibatkan pecalang, prajuru adat, bhabinkamtibmas, dan babinsa.
Patroli dilakukan secara berkala untuk menelusuri area perdagangan, termasuk toko modern, serta memantau potensi pelanggaran lainnya, seperti pembuangan sampah liar di aliran sungai desa (tukad).
”Penertiban ini bukan hanya soal jam operasional toko, melainkan bentuk edukasi terhadap masyarakat agar kembali kepada tata kehidupan adat yang teratur dan selaras dengan waktu desa,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Pararem akan dikenakan sanksi adat, sesuai mekanisme hukum adat yang berlaku di desa.
Selain mengatur aktivitas malam hari, Pararem juga mencakup pengawasan terhadap kebersihan lingkungan, khususnya aliran sungai. Langkah ini merupakan respons terhadap temuan adanya indikasi pembuangan sampah oleh oknum warga maupun pendatang.
”Desa Adat tidak akan mentolerir tindakan yang mencemari lingkungan. Pararem ini mengandung prinsip tanggung jawab sosial dan ekologis—bahwa setiap warga wajib menjaga kebersihan dan kesucian alam desa,” terangnya.
Ia juga menegakkan slogan; Sampahmu adalah tanggung jawabmu, menjadi bagian dari gerakan sosial adat di Batuyang.
”Kalau malam hari kehilangan marwahnya, maka rusaklah tatanan esok harinya. Maka kami tidak sekadar menegakkan aturan, tapi menjaga nilai,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita