UBUD, radarbali.jawapos.com – Sengketa lahan puluhan tahun yang melibatkan Pura Taman Kemuda Saraswati di Ubud, Gianyar, akhirnya tuntas. Tanah seluas 35.185 meter persegi atau sekitar 3,5 hektar, yang selama ini diklaim pihak lain, resmi kembali ke tangan pengempon pura pada Selasa, 24 Juni 2025.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 52 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap alias final dan mengikat.
Tanah yang dikenal sebagai Tegal Jambangan oleh warga setempat ini, tercatat dalam 14 Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebelumnya, tanah ini diklaim oleh pihak yang merasa memilikinya secara turun-temurun.
Namun, pengadilan membuktikan bahwa tanah tersebut merupakan "duwe pura" (milik pura). Dulunya, tanah ini hanya diberikan untuk digarap dengan syarat sebagian hasilnya diserahkan kepada pura.
Putusan MA dibacakan oleh Panitera PN Gianyar I Nyoman Winda SH, MH di aula Kantor Desa Sayan Ubud dihadapan para pihak termasuk termohon dalam gugatan perkara ini.
Pihak termohon diwakili oleh I Gede Putu Arsana, SH dari kantor pengacara Trijata Association. Hadir pula, Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat, sebagai saksi eksekusi.
Tjokorda Alit Budi W, SH, selaku kuasa hukum pengempon pura, menjelaskan bahwa generasi sekarang mengabaikan kesepakatan leluhur dan mengklaim tanah sebagai milik pribadi karena merasa mengolah tanah bertahun-tahun.
"Situasi dan klaim ini yang memaksa kami menempuh jalur hukum, dan astungkara gugatan kami menangkan," ujarnya.
Proses hukum pun bergulir panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Gianyar, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga akhirnya putusan final di Mahkamah Agung melalui upaya Peninjauan Kembali (Herziening).
”Bukti kepemilikan 14 sertifikat ini sudah jelas BPN hadir disana,” tandasnya.
Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif dan lancar serta diawasi ketat oleh aparat kepolisian setempat. Meski demikian, pihak termohon, melalui kuasa hukumnya I Gede Putu Arsana, SH, berencana mengajukan perlawanan atas eksekusi ini, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 8 Juli 2025.
Pihak pengempon pura berharap polemik ini segera berakhir dan mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan. "Bagi yang tidak puas, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, asalkan sesuai aturan," tegas Tjokorda Alit.
Setelah kembali ke pangkuan pura, tanah ini rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan religius dan sosial, sesuai dengan fungsi awalnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memiliki bukti hukum yang sah, seperti sertifikat dan dokumen resmi, dalam kepemilikan tanah untuk menghindari sengketa di masa depan.***
Editor : M.Ridwan