Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astungkara! Kabar Gembira dari Gianyar: Bakal Bebas PBB untuk Lahan Tani dan Rumah Mulai 2026

Ida Bagus Indra Prasetia • Senin, 18 Agustus 2025 | 17:55 WIB
ilustrasi pajak- dok.Jawa Pos.com
ilustrasi pajak- dok.Jawa Pos.com

GIANYAR, Radar Bali.id —Pemerintah Kabupaten Gianyar memberikan kabar gembira bagi warganya. Mulai tahun 2026, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian dan perumahan akan digratiskan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dalam resepsi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Balai Budaya Gianyar pada Minggu (17/8/2025).

Kebijakan ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Bahkan, persiapannya sudah dimulai sejak tahun ini, di mana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 dipastikan akan bernilai nol.

"Untuk lahan pertanian dan perumahan, kita akan gratiskan. Langkahnya sudah dimulai tahun ini sehingga terbit SPPT 2026 sudah nol lagi," ujar Mahayastra.

Subsidikan dari Sektor Pariwisata

Mahayastra menjelaskan bahwa pembebasan PBB ini dapat terlaksana melalui strategi "subsidi silang" dari sektor usaha, terutama pariwisata. Alih-alih membebani masyarakat, pemerintah Gianyar justru menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara signifikan hanya untuk unit usaha.

Sebagai contoh, sebuah hotel bintang lima yang sebelumnya hanya membayar PBB Rp70 juta kini bisa dikenakan hingga Rp700 juta. "Peningkatan ini bukan mengabaikan potensi, melainkan memaksimalkan unit usaha untuk menutup subsidi silang sehingga benar-benar berpihak kepada masyarakat Gianyar," tegasnya.

Berantas Mafia Pajak, Tingkatkan Pendapatan Daerah

Langkah strategis ini juga berhasil menutup celah praktik mafia pajak. Mahayastra mengungkapkan bahwa sebelum dirinya menjabat, praktik pungutan liar sering terjadi dengan memanfaatkan NJOP yang rendah. Kini, hal tersebut sudah tidak ada lagi.

Dampak positif dari kebijakan ini sangat terasa. Pendapatan daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melonjak drastis, dari yang semula sekitar Rp3 miliar per bulan menjadi Rp16 miliar per bulan.

"Kalau setahun tinggal dikali 12, hampir di atas Rp150 miliar yang kita dapat. Itu semua kembali ke rakyat," pungkas Mahayastra, menegaskan bahwa strategi ini menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.[*]

Editor : Hari Puspita
#pajak #pbb #pad #gianyar