GIANYAR, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Gianyar mengeluarkan peringatan keras sekaligus ancaman sanksi pidana bagi masyarakat yang nekat mendirikan bangunan permanen di area sempadan sungai.
Langkah tegas ini diambil untuk mengamankan fungsi vital sempadan sungai sebagai kawasan perlindungan dari bencana banjir dan longsor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar, I Dewa Gede Putra Hartawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ini.
“Tindakan tegas, termasuk sanksi pidana, akan diterapkan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut,” ujar Dewa Hartawan, Minggu (9/11/2025).
Ancaman Pidana Penjara dan Denda Maksimal
Sanksi bagi pelanggar ketentuan ini tergolong berat, mulai dari pembongkaran paksa bangunan yang didirikan di zona terlarang, hingga penerapan denda dan hukuman pidana.
Dewa Hartawan merujuk pada regulasi yang berlaku, yang memiliki ancaman hukuman tinggi. “Ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp3 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga merusak lingkungan serius. Bangunan di tepi sungai mempersempit aliran air, secara drastis meningkatkan risiko banjir, serta memicu longsor yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Dasar Hukum dan Perlindungan Ekosistem
Larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai merupakan upaya Pemkab Gianyar untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian fungsi sungai.
Ketentuan ini memiliki dasar hukum kuat, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Pasal 45), yang mewajibkan sempadan sungai untuk dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai.
Ia menjelaskan definisi sempadan sungai mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015. “Sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai,” tambahnya.
Melalui langkah tegas ini, Pemkab Gianyar menekankan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat dari potensi bencana akibat alih fungsi kawasan sempadan sungai.
Pemkab berharap kesadaran masyarakat meningkat demi ekosistem dan keselamatan bersama.[*]
Editor : Hari Puspita