Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gianyar Berkomitmen Tanggulangi Sampah Berbasis Sumber di Desa, Segini ANggaran yang Wajib Disediakan Setiap Desa

Ida Bagus Indra Prasetia • Minggu, 14 Desember 2025 | 15:45 WIB
SATUKAN VISI: Jajaran Dinas PMD Gianyar usai membahas masalah sampah Berbasis sumber. (foto:Kominfo Gianyar)
SATUKAN VISI: Jajaran Dinas PMD Gianyar usai membahas masalah sampah Berbasis sumber. (foto:Kominfo Gianyar)

 

GIANYARRadar Bali.id - Pemerintah Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Gubernur Bali terkait penanganan sampah berbasis sumber. Salah satu wujud nyata dukungan tersebut adalah kebijakan pengalokasian anggaran khusus untuk penanggulangan sampah di seluruh desa se-Kabupaten Gianyar. 

Dalam pembagian Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun 2026 masing-masing desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan sampah minimal 300 juta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar I Gede Daging menyampaikan, melalui Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gianyar mewajibkan setiap desa menganggarkan minimal Rp300 juta untuk penanggulangan sampah.

”Pada Tahun Anggaran 2026, Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk desa dialokasikan sebesar Rp171 miliar, dengan rata-rata desa menerima sekitar Rp2,5 miliar. Dari anggaran tersebut, desa diwajibkan mengalokasikan dana untuk program penanggulangan sampah berbasis sumber,” kata Gede Daging dalam Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, Rabu (10/12/2025).

Penggunaan anggaran penanggulangan sampah dalam APBDes Tahun 2026 dapat diarahkan untuk berbagai kegiatan, antara lain peningkatan kapasitas dan operasional TPS3R, pembuatan Teba Modern di tempat umum maupun rumah penduduk sesuai hasil Musdes, perekrutan tenaga pengelola sampah, serta edukasi pemilahan sampah yang meliputi honor narasumber, konsumsi, dan kebutuhan pendukung lainnya. Anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk pengadaan sarana angkutan dan sarana pengolah sampah, pemasangan CCTV guna memantau potensi pembuangan sampah liar, pelatihan pengolahan sampah menjadi produk bernilai tambah seperti cenderamata atau kerajinan, serta kegiatan penanggulangan sampah lainnya sesuai inovasi masing-masing desa.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam penanganan sampah, sekaligus mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar. [*]

Editor : Hari Puspita
#anggaran desa #penanganan sampah #PMD #gianyar