Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Belum Kantongi Izin dan Rusak Aspal Baru, Satpol PP Gianyar Segel Proyek Restoran di Bypass Dharma Giri

Ida Bagus Indra Prasetia • Sabtu, 7 Februari 2026 | 06:15 WIB

DISETOP : Proyek resto di Jalan Dharma Giri dihentikan karena tidak ada izin dan mengotori jalan raya.(foto:dok.Satpol PP Gianyar)
DISETOP : Proyek resto di Jalan Dharma Giri dihentikan karena tidak ada izin dan mengotori jalan raya.(foto:dok.Satpol PP Gianyar)

GIANYAR, RadarBali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bertindak tegas dengan menghentikan paksa proyek pembangunan sebuah restoran di Jalan Bypass Dharma Giri, Jumat (6/2/2026).

Proyek tersebut diketahui tidak mengantongi izin lengkap dan telah menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik yang baru saja diperbaiki pemerintah.

Baca Juga: Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Wahana Bungee Jumping di Nusa Penida Kembali Disegel Satpol PP!

Kepala Satpol PP dan Damkar Gianyar, I Putu Yudanegara, menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah pengelola proyek gagal menunjukkan dokumen perizinan saat inspeksi mendadak. Proyek ini dinilai melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan ketentuan IMB.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin PBG, Proyek Wisata di Kawasan TNBB Masih Disegel Satpol PP Jembrana

"Setiap orang yang ingin membangun wajib melengkapi dokumen perizinan terlebih dahulu. Kami tidak akan menoleransi aktivitas yang mengabaikan aturan daerah," tegas Yudanegara di lokasi proyek.

Pemilik proyek, I Putu Parwata, beserta pemborong akan segera dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selama dokumen belum lengkap, segala aktivitas di lokasi dilarang beroperasi.[*]

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #pelanggaran perizinan #penyetopan proyek #gianyar