Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

ALOT! Proyek GOR Bakbakan Gianyar Alami Jalan Buntu, Gegara Tujuh Pemilik Lahan Tolak Ganti Rugi Murah

Ida Bagus Indra Prasetia • Sabtu, 21 Februari 2026 | 05:14 WIB

ilustrasi tanah tidak dijual murah. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi tanah tidak dijual murah. (gambar digital gemini/radar bali)

GIANYAR, Radar Bali.id – Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) seluas 19 hektare di Desa Bakbakan, Gianyar, menemui ganjalan.

Meski mayoritas pemilik lahan setuju, tujuh warga masih bersikukuh menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah karena dianggap jauh di bawah harga pasar.

Dalam pertemuan ketiga di Balai Banjar Kanginan, Jumat (20/2/2026), terungkap bahwa dari 19 pemilik lahan yang diundang, 12 orang telah menyatakan setuju. Namun, tujuh sisanya merasa harga yang dipatok tim appraisal tidak adil.

Ketut Sutawa, salah satu pemilik lahan, menyebut tanahnya hanya dihargai Rp53 juta per are."Saya dukung pembangunan GOR, tapi harga ini belum layak. Tanah di sekitar saya sudah ada yang laku Rp100 juta lebih per are," keluhnya.

Hal senada disampaikan Anak Agung Anom, yang lahannya dihargai Rp52 juta per are, padahal sebelumnya pernah ditawar pembeli pribadi seharga Rp130 juta per are.

Jalur Konsinyasi di Pengadilan

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Gianyar, Gusti Ngurah Suastika, menegaskan bahwa hasil appraisal bersifat final dan independen.

"Pemerintah tidak bisa mengintervensi nilai tersebut. Karena ini musyawarah terakhir, maka sesuai aturan, dana ganti rugi bagi yang menolak akan kami titipkan di pengadilan (konsinyasi)," tegas Suastika.

Warga yang keberatan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sementara itu, bagi 12 pemilik lahan yang sudah sepakat, diminta segera melengkapi dokumen agar pencairan dana bisa diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja.[*]

Editor : Hari Puspita
#gor #harga tanah #proyek pembangunan #harga tanah mahal #gianyar