Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dipantau Kamera CCTV, Kalau Ada yang Nekat Buang Sampah Sembarangan di Setra Lodtunduh, Bersiaplah Didenda Rp5 Juta

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 8 Juli 2026 | 06:14 WIB
Ilustrasi kamera CCTV (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi kamera CCTV (gambar digital gemini/radar bali)

GIANYAR, Radar Bali.id – Desa Adat Lodtunduh, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud mengambil langkah tegas untuk mengatasi maraknya aksi pembuangan sampah sembarangan.

Baca Juga: Terekam CCTV, Spesialis Garong Alat Bengkel di Kerambitan Dibekuk Tim Ciung Wanara di Badung

Pihak desa adat kini memberlakukan sanksi denda fantastis sebesar Rp5 juta bagi siapa saja yang tepergok membuang sampah di wilayah desa adat tersebut, terutama di area setra (kuburan).

Baca Juga: Duh, Terekam CCTV, Sedang Sibuk Ganti Ban di SPBU, Tas Berisi Uang dan Ponsel Digondol Maling

Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Juli 2026 menjelaskan bahwa Desa Adat Lodtunduh sebenarnya telah memiliki perarem (peraturan adat) mengenai pengelolaan sampah sejak lama. Perarem tersebut bahkan telah memperoleh nomor registrasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

”Kami juga sudah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi pembuangan sampah. Namun kenyataannya belum juga memberikan efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, pada tahap awal sanksi yang diterapkan dalam perarem tersebut masih bersifat pembinaan dengan denda berupa beras. Namun, karena pelanggaran terus berulang dan tidak diindahkan, Desa Adat akhirnya memutuskan untuk memperberat sanksi secara materiil.

I Made Karya menambahkan, salah satu lokasi yang paling sering menjadi tempat pembuangan sampah liar berada di kawasan selatan setra dan sekitar jembatan di wilayah Desa Adat Lodtunduh. Bahkan, prajuru bersama pecalang beberapa kali turun langsung membersihkan tumpukan sampah tersebut.

”Kami sudah beberapa kali membersihkan lokasi itu bersama pecalang. Setelah dibersihkan memang sempat bersih selama sekitar satu minggu, tetapi kemudian kembali dipenuhi sampah, bahkan jumlahnya lebih banyak,” ungkapnya.

Melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut, berbagai masukan dari masyarakat pun bermunculan. Salah satunya adalah usulan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di lokasi rawan pembuangan sampah. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh pada 22 Juni 2026. Hasilnya, diputuskan pemberlakuan denda tegas tersebut.

”Nantinya lokasi rawan pembuangan sampah sembarangan akan dipasang CCTV. Siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp5 juta,” tegasnya.

Tak hanya itu, Desa Adat Lodtunduh juga menyiapkan mekanisme sayembara bagi masyarakat. Siapa saja yang berhasil memberikan informasi valid atau bukti yang mengarah pada pelaku pembuangan sampah liar akan memperoleh kompensasi sebesar 50 persen dari nilai denda yang dibayarkan pelaku. Karya berharap langkah ini mampu meningkatkan kepedulian masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan.

Selain pendekatan hukum adat, upaya juga dilakukan secara niskala melalui matur piuning di Pura Dalem dan Prajapati serangkaian upacara Ngaben Massal beberapa waktu lalu. ”Secara niskala bagi oknum yang membuang sampah sembarangan di sekitar dan sepanjang jalan ini nenten ngemolihang rahayu (tidak mendapat keselamatan, Red),” ujarnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#sanksi hukuman #kamera pengawas #cctv #lampu merah #Pembuang Sampah