RADAR BALI - Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi pasang maksimum air laut (banjir rob) serta gelombang tinggi yang diprediksi berlangsung pada 11–17 Agustus 2026.
Peringatan tersebut menjadi kenyataan pahit ketika gelombang tinggi menerjang kawasan Pesisir Gianyar dan memicu insiden berbahaya di Pesisir Pantai Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh.
Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, sebanyak 15 orang warga tengah khusyuk melaksanakan muspa dalam rangkaian upacara keagamaan ngelangkir yang sudah berlangsung sejak pukul 06.00 WITA.
Tanpa diduga, ombak besar mendadak datang menghantam sarana persembahyangan dan menyeret para pemedek hingga ke tepi pantai.
Akibat hantaman gelombang, seorang pemedek bernama Mangku Reging (75) mengalami luka lecet dan harus segera dievakuasi ke Rumah Sakit Kasih Ibu Saba guna mendapatkan perawatan medis.
Peningkatan gelombang laut mulai terpantau sejak pukul 07.30 WITA dengan ketinggian ombak diperkirakan berkisar antara 2 hingga 3 meter.
Ancaman ini sejatinya sejalan dengan pemetaan BBMKG Wilayah III Denpasar, di mana peningkatan muka air laut dan potensi gelombang yang diperkirakan bisa mencapai hingga 6 meter berisiko melanda enam kawasan pesisir Bali bagian selatan. Yakni pesisir selatan Kabupaten Jembrana, pesisir selatan Tabanan, pesisir Badung, pesisir Denpasar, pesisir Gianyar, hingga pesisir selatan Klungkung.
Kondisi maritim ini dinilai sangat berisiko bagi pelayaran dan nelayan, aktivitas bongkar muat pelabuhan, pemukiman pesisir, hingga keselamatan aktivitas wisata bahari.
Situasi makin menjadi perhatian karena periode 11–17 Agustus 2026 bertepatan dengan rangkaian rerainan penting umat Hindu di Bali. Pada Selasa, 11 Agustus 2026 (Anggara Kasih Tambir & Kajeng Keliwon Uwudan), warga banyak yang melakukan ritual melukat (pembersihan diri) di pantai.
Sementara pada Rabu, 12 Agustus 2026 (Hari Raya Tilem Sasih Karo), sejumlah Pura Segara atau desa adat menggelar upacara Piodalan, Nganyut, maupun Pakelem ke laut.
Menanggapi besarnya potensi bahaya di tengah maraknya aktivitas keagamaan pesisir, BMKG mengimbau masyarakat, wisatawan, maupun pemedek untuk meningkatkan kewaspadaan ekstra saat melakukan aktivitas di sepanjang pantai selama masa gelombang tinggi.
Larangan untuk bermain air, berenang, dan melakukan olah raga air seperti diving, snorkeling, atau selancar angin juga diharapkan dipatuhi wisatawan dan pemedek.
Editor : Ibnu YuniantoSumber : Radar Bali