GIANYAR, RadarBali.id– Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali kembali menuai sorotan lantaran dinilai tak sebanding dengan tingginya biaya hidup.
Baca Juga: Momen Hari Buruh, SPSI Buleleng Inginkan Upah Layak
Aspirasi perjuangan upah layak ini dikupas tuntas dalam diskusi bertajuk: ”Gemerlap Pariwisata Bali: Sudahkah Upah Pekerja Sebanding dengan Biaya Hidup” di Mas, Ubud, Gianyar, Minggu (13/9/2026).
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menegaskan bahwa kondisi pengupahan di Bali saat ini sedang tidak baik-baik saja. Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 60 item yang dilakukan FSPM, komponen adat lokal seperti canang menjadi pengeluaran rutin masyarakat.
”Termasuk item canang kami hitung. Namun rupanya, item ini tidak diperhitungkan negara,” jelas Rai Budi.
Ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP signifikan pernah terjadi pada 2012 silam hingga 30 persen di era Gubernur Mangku Pastika setelah aksi demonstrasi besar-besaran. Saat ini, skema penetapan UMP terbentur aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. ”Mudah-mudahan perjuangan Bapak Nyoman Parta di pusat bisa mencabut PP 36,” pintanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Nyoman Parta menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 168/PUU-XXI/2023) telah mengembalikan KHL sebagai indikator utama penetapan upah minimum berdasarkan riset objektif.
”Pekerja pariwisata di Bali sekaligus perawat budaya. Banyak seniman dan masyarakat kita yang secara tidak langsung menopang pariwisata melalui seni dan adat. Komponen ini yang harus dimasukkan sebagai pertimbangan utama untuk mengangkat nilai upah mereka,” tegas politisi asal Guwang, Gianyar tersebut.
Parta juga mendorong Gubernur Bali untuk berani mengambil keputusan adil. ”Jangan sampai UMP Bali lebih rendah dari Medan, dan jangan lebih rendah dari Makassar,” cetusnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyebutkan bahwa dalam pembahasan tahunan, UMP rata-rata hanya naik di kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu karena mempertimbangkan kemampuan pengusaha. Namun, ia menyambut baik hasil diskusi ini sebagai masukan strategis.
Sementara itu, Akademisi Prof. I Wayan Gde Wiryawan menilai penegakan hukum terkait UMP masih lemah. ”Hukum kita keras di kertas dan ompong di lapangan. Mana ada pengusaha kena sanksi pidana karena tak bayar UMP? UMP harusnya menjadi jaring pengaman, bukan obat mujarab,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali