SINGARAJA, Radar Bali.id - Upaya mengamankan dan memperkuat kembali kebudayaan lokal di Bali utara, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Buleleng menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Perumusan ini dilakukan pda Kamis (22/8/2024) di Ruang Rapat Disbud Buleleng.
Penyatuan persepsi kebudayaan ini bersama dengan akademisi dan instansi terkait, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/313/HK/2024.
Kepala Disbud Buleleng, I Nyoman Wisandika mengatakan bahwa penyusunan PPKD juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.
Wisandika mengatakan bahwa undang-undang tersebut menggarisbawahi pentingnya perlindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan objek kebudayaan.
Dalam rapat, mereka pun membahas tentang berbagai aspek kebudayaan yang perlu diperhatikan, seperti tradisi lisan, manuskrip, olahraga tradisional, dan lainnya. Bahkan Wisandika menyoroti dan menekankan pentingnya peran Gedung Kirtya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya tertulis, dalam hal ini lontar.
Sehingga tersusunnya PPKD, membuat Kabupaten Buleleng memiliki arah yang jelas dalam pengembangan dan pelestarian kebudayaan. Tentu juga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program yang berkaitan dengan kebudayaan.
”Tentu harapannya dengan PPKD ini, dapat terwujud seni dan budaya yang berkontribusi pada kemajuan manusia yang berbudaya di Kabupaten Buleleng,” ujar Wisandika. [*]
Editor : Hari Puspita