Kabar terkini, ada empat tradisi di Kabupaten Klungkung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2024. Sejumlah kekhasan menjadikan tradisi-tradisi itu
NILAI lebih ini menarik perhatian. Kekhasan membuat seluruh tradisi yang diusulkan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.
Kadis Kebudayaan Kabupaten Klungkung Ketut Suadnyana mengungkapkan, setiap tahunnya Kabupaten Klungkung mengusulkan tradisi yang ada untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.
Untuk tahun ini, Kabupaten Klungkung mengusulkan Barong Swari dari Desa Adat Jumpai, Mebayang-bayang dari Desa Adat Sengkiding, Aci Sanghyang Grodog dari Desa Adat Lembongan dan Nyepi Segara dari Desa Adat Kusamba untuk ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.
”Kami usulkan tradisi-tradisi yang khas sehingga potensi gugur dalam seleksi sangat kecil. Sebab kriteria utama WBTB Indonesia adalah tidak ada di tempat lain,” terangnya.
Benar saja, keempat tradisi yang diusulkan lolos dan telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia Tahun 2024. Yang membanggakan menurutnya, keempat tradisi itu ditetapkan tanpa catatan.
Hal itu mengartikan bahwa berkas atau dokumen mengenai tradisi tersebut telah lengkap. ”Kalau yang lain ditetapkan dengan catatan. Kalau keempat tradisi ini ditetapkan tanpa catatan,” katanya.
Menurutnya manfaat dari program WBTB Indonesia adalah menambah kepustakaan nasional. Sebab ada buku yang diterbitkan dan dokumen berupa video yang dibuat dalam proses penetapan sebuah tradisi sebagai WBTB Indonesia.
”Sehingga ada dokumennya. Tidak hanya membayangkan saja,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita