Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Doktif Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lebih Berat dari Nikita Mirzani?

Desi Rabiati • Selasa, 18 Maret 2025 | 10:26 WIB
Dokter Detektif/Doktif
Dokter Detektif/Doktif

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Dokter Detektif atau yang dikenal dengan sapaan Doktif resmi menjadi tersangka.

Ia menjadi tersangka setelah dilaporkan pasal UU ITE karena diduga mencemarkan nama baik rekan sesama Dokternya yakni Andreas Henfri Situngkir.

Doktif yang dikenal sebagai reviewer skincare tersebut selain melakukan pencemaran nama baik juga adanya pemerasan.

Adapun kronologinya yakni wanita yang memiliki nama asli dokter Amira Farahnaz sebelumnya sempat mengomentari unggahan dokter Andreas Situngkir di tahun lalu dengan menyebutnya Andreas melampaui wewenangnya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan (jastip) produk skincare dari Bangkok, Thailand.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan profesinya dihina, Andreas Situngkir mantap melaporkan Dokter bertopeng tersebut di Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024 lalu.

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/1400/X/2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.

Menurut keterangan pengacara Julianus P. Sembiring, status Doktif saat ini sudah resmi jadi tersangka terkait kasus UU ITE.

“Pada hari ini 17 Maret 2025, Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka,” katanya, 18 Maret 2025.

Selaku kuasa hukum Andreas, Julianus berharap jika polisi segera memanggil dan menahan Doktif dan merilisnya usai jadi tersangka.

“Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami,” timpalnya.

Sebelum penetapannya, Doktif telah memberikan reaksinya terhadap status tersangka yang disandangnya.

Doktif menyebutkan jika ia menjadi tersangka dan pada akhirnya ditahan maka ia sama sekali tidak merasa malu atau pun sedih.

Ia bahkanengaku bangga telah menjadi pahlawan untuk masyarakat yang tertipu oleh produk overclaim yang banyak merugikan orang.

Ia juga mengaku tidak akan berhenti berjuang untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak terlapor menang salah.

Tudingan pemerasan terhadap dirinya pun sama persis dengan pasal yang dihadapi Nikita Mirzani.

Bahkan salah satu pengamat hukum menyebutkan jika Doktif terbukti melakukan hal tersebut maka hukumannya bisa jadi akan lebih berat dari Nikita Mirzani.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Desi Rabiati
#Pencemaran nama baik #pasal uu ite #pemerasan #Dokter Detektif #skincare overclaim #Andreas Hendri Situngkir #Julianus Sembiring #Andreas Situngkir #nikita mirzani #jastip #doktif