Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Walau Sudah Minta Maaf, Ahmad Dani Tetap Dilaporkan Rayen Pono karena Menghina Ras dan Etnis

Desi Rabiati • Kamis, 24 April 2025 | 01:43 WIB
Ahmad Dhani dilaporkan Rayen Pono
Ahmad Dhani dilaporkan Rayen Pono

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Ahmad Dani hari ini dilaporkan oleh Rayen Pono ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Rayen Pono melaporkan Ahmad Dani atas dugaan penghapusan diskriminasi Ras Etnis dan UU ITE.

Sebelumnya Rayen Pono mengaku sudah memaafkan Ahmad Dhani saat memplesetkan marga Pono menjadi Porno.

Kendati telah memaafkan namun demi harga diri keluarga dan marganya, Rayen Pono tetap melaporkan ayah Al Ghazali tersebut.

“Chat itu kan sebenarnya adalah bukti runutan bahwa narasi Rayen Porno itu ada gitu. Jadi kalau urusan chat sebenarnya sudah clear karena Mas Dhani juga sudah minta maaf,” ujar Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Sayangnya walau secara sadar telah meminta maaf, Ahmad Dhani kembali mengulang kesalahannya dengan menyebut Pono sebagai Porno.

Hal tersebut diulangi Ahmad Dhani di momen diskusi di kawasan Senayan pada 10 April 2025.

Ahmad Dhani kembali menyebut nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.

“Tapi yang menjadi substansi paling utama adalah ketika bercandaan itu yang meremehkan itu kemudian dilakukan lagi di dalam debat (diskusi) di mana debat itu terbuka secara umum, disaksikan oleh semua khalayak, live gitu,” beber Rayen Pono.

Rayen Pono menjelaskan hal ini agar tak terjadi misleading untuk banyak pihak.

Bahkan ia merasa permintaan maaf Ahmad Dhani sebelumnya tidak tulus.

“Jadi teman-teman jangan mislead ya, jangan ada komen-komen yang bilang, ‘Ah Rayen kemarin lo bilang udah maafin. Sekarang tiba-tiba lo lapor’. Nggak, saya gentlemen, gitu,” tegas Rayen Pono.

Dalam kasus ini Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.

Bukan kali ini Ahmad Dhani berurusan dengan kepolisian, sebelumnya ia bahkan pernah mendekam di penjara dengan kasus yang serupa yakni UU ITE.***

 

 

 

 

 

Editor : Desi Rabiati
#Pencemaran nama baik #porno #rayen pono #rayen pono laporkan ahmad dhani #uu ite #ahmad dhani #etnis #RAS