Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Paula Verhoeven Bangkit dan Melawan, Baim Wong Terancam Kehilangan Hak Asuh Anaknya Begini Kata Ayah Kiano!

Desi Rabiati • Sabtu, 3 Mei 2025 | 00:06 WIB
Baim Wong dan Paula Verhouven dalam proses perceraian
Baim Wong dan Paula Verhouven dalam proses perceraian

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Perseteruan antara mantan suami istri Baik Wong dan Paula Verhoeven kian memanas.

Paula Verhoeven yang tak terima dituding berselingkuh dengan Nico Surya akhirnya mengambil jalur hukum.

Sering kali disudutkan oleh tudingan perselingkuhan yang membabi buta, Paula Verhoeven akhirnya bangkit melawan.

Perlawanan Paula Verhoeven semata-mata untuk memulihkan nama baiknya yang terlanjur rusak akibat pemberitaan yang berkembang.

Setelah sebelumnya melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial, Paula Verhoeven kini melaporkan Baim Wong ke Komnas Perempuan.

Laporan terhadap Baim Wong tersebut karena Paula Verhoeven menerima KDRT selama menjadi istrinya.

Tak hanya soal KDRT ia juga merasa didiskriminasi oleh pemberitaan yang ada tentang perselingkuhannya.

Kabarnya, Paula Verhoeven mengantongi empat bukti kekerasan yang dialaminya dan bukti tersebut sebagai senjata mempidanakan ayah dari anak-anaknya tersebut.

Laporan Paula Verhoeven tentu saja akan mempengaruhi hak asuh anak ke depannya.

Jika ia mampu membuktikan bahwa Baim Wong melakukan KDRT dan meneruskan laporan ke kepolisian maka peluang Paula Verhoeven untuk memiliki hak asuh anak akan besar jatuh ke tangannya.

Laporan Paula Verhoeven sedikit tidak dinilai mampu mempengaruhi hak asuh anak.

Kendati demikian, tentu saja pihak Baim Wong tak tinggal diam.

Ia diwakili kuasa hukumnya Fahmi Bachmid baru-baru ini menepis tudingan KDRT tersebut.

Menurut Fahmi Bachmid jika KDRT memang ada sedari awal lantas mengapa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak dapat dibuktikan.

Ia juga memperingatkan Komnas Perempuan untuk tidak sembarangan menerima laporan dari Paula Verhoeven mengingat bukti dan tudingan yang ia bawa tak terbukti di Pengadilan Agama saat proses perceraian mereka.***

 

 

 

 

 

 

Editor : Desi Rabiati
#pengadilan negeri jakarta selatan #Paula Verhoeven selingkuh #kdrt #komnas perempuan #hak asuh anak #paula verhoeven #baim wong