Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Begini Tanggapan Ridwan Kamil Setelah Lisa Mariana Resmi Menggugatnya di Pengadilan Negeri Bandung!

Desi Rabiati • Kamis, 8 Mei 2025 | 15:40 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Kisruh skandal perselingkuhan antara Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana kini berujung saling lapor.

Setelah melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 kini Ridwan Kamil tercatat telah dua kali penuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Status Ridwan Kamil saat ini Sebagai saksi atas laporannya sendiri.

Sementara itu menurut kuasa hukumnya Lisa Mariana tengah menunggi giliran untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Tak hanya Ridwan Kamil yang menempuh jalur hukum saat ini Lisa Mariana pun sama.

Lisa Mariana diketahui telah memasukkan pengaduan perdatanya di pengadilan negeri bandung.

Hal tersebut justru diungkap kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Butarbutar saat diwawancarai media.

Ia menyebutkan telah memeriksa laporan Lisa Mariana tersebut dan benar bahwa kliennya telah menjadi terlapor saat ini.

Adapun isi tuntutan Lisa Mariana belum diketahui detilnya oleh pihak Ridwan Kamil.

Sementara itu saat ditanyakan reaksi atau tanggapan Ridwan Kamil setelah dilaporkan, Muslim menyebutkan kliennya tak bereaksi apapun.

Ia hanya tersenyum dan memahami semua orang punya hak yang sama di mata hukum.

Kendati demikian, Ridwan Kamil akan kooperatif terhadap segala bentuk tuntutan terhadap dirinya.

Muslim menyebutkan justru kliennya lah yang menyarankan untuk Lisa Mariana menempuh jalur hukum.

Ridwan Kamil menginginkan masalahnya bisa selesai melalui jalur hukum agar tak ada lagi tudingan miring terhadapnya.

Untuk gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana untuk Ridwan Kamil tentunya akan dipenuhi jika anak tersebut darah dagingnya.

Namun jika tes DNA menyebutkan anak Lisa Mariana bukan anak Ridwan Kamil maka gugatan perdata pun gugur dengan sendirinya.

Kendati Lisa Mariana telah melaporkan Ridwan Kamil namun ia tak bisa memenjarakannya karena gugatannya berupa perdata.

Gugatan perdata merupakan hak ganti rugi berupa materi dan tanggung jawab dari terlapor.

Dalam hal ini Lisa Mariana menginginkan Ridwan Kamil bertanggung jawab secara finansial hingga sang anak dewasa.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Desi Rabiati
#Selingkuhan Ridwan Kamil #ridwan kamil #Pengadilan Negeri Bandung Ridwan Kamil #pengadilan negeri bandung #gugatan perdata #Lisa Mariana