Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Palasari, diinventarisasi sebagai cagar budaya. Karena dari segi syarat usia, sudah memenuhi syarat layak diusulkan. Selain sebagai bangunan bersejarah, juga memiliki nilai agama, pendidikan dan kebudayaan.
UPAYA ke arah itu terus dilakukan . Untuk tahap awal sebelum ditetapkan menjadi cagar budaya, tim pendaftaran cagar budaya dari Kabupaten Jembrana dan Provinsi Bali, kemarin mendatangi lokasi untuk inventarisasi objek diduga cagar budaya.
”Kami mendampingi tim cagar budaya dari provinsi untuk inventarisasi Gereja Palasari sebagai objek diduga cagar budaya,” ujar Kepala Bidang Adat, Tradisi dan Warisan Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana I Gede Suartana, usai dari Gereja Palasari kemarin (16/6/2025).
Menurutnya, Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Palasari, administratasi pemerintahan berada di Banjar Palasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya. Paroki Palasari dikenal juga sebagai destinasi wisata religi yang dikenal wisatawan dalam maupun luar negeri. Salah satu objek yang sering dikunjungi, gereja yang memiliki keunikan arsitekturnya yang menggunakan arsitektur Bali.
Menurut Suartana, sebelum Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Palasari dibangun, berdasarkan catatan sejarahnya, dibangun pada tahun 1956.
Pembangunan gereja yang masih berdiri saat ini, karena gereja sebelumnya tidak mampu menampung jemaat sehingga memohon tanah tambahan wilayah baru seluas 200 hektar, akhirnya wilayah dipindahkan ketempat yang baru yaitu Palasari sekarang.
Pembangunan selesai tahun 1958, sehingga menjadi salah satu gereja tertua di Jembrana. Meksipun beberapa kali renovasi, tidak mengubah konsep arsitektur bangunan gereja yang menggunakan gaya arsitektur Bali. ”Sebagai salah satu gereja tertua di Jembrana, sudah menuhi syarat sebagai cagar budaya,” ungkapnya.
Nilai penting dari gereja ini untuk diusulkan menjadi cagar budaya adalah bangunan yang arsitektur bercorak Bali yang sudah berusia lebih dari 50 tahun sesuai UU cagar budaya Nomor 11 tahun 2010.
Dalam penentuan bangunan sebagai cagar budaya, selain dari sisi bangunan yang bernilai sejarah, terpenting lagi adalah objek yang diduga cagar budaya aspek memanfaatkan untuk ilmu pengetahuan, agama, pendidikan dan kebudayaan. [*]
Editor : Hari Puspita