Keputusan mendadak usai vonis Tom Lembong 4,5 tahun tersebut membuat netizen tercengang.
Kedua tokoh politik itu akhirnya dapat bernapas lega setelah secara resmi keputusan Abolisi dan Amnesti presiden disahkan oleh DPR-RI Kamis 31 Juli 2025.
Abolisi dan Amnesti sendiri merupakan hak preogratif kepala negara dalam mengambil keputusan.
Tentu saja dengan berbagai pertimbangan hukum dari segala aspek.
Amnesti dan abolisi sama-sama merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal itu disebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” — Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, ruang lingkup, waktu pemberian, dan akibat hukumnya.
Amnesti: Pengampunan Kolektif, Akibat Hukum Dihapus
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Abolisi: Proses Hukum Dihentikan, Status Pidana Tetap Ada
Berbeda dari amnesti, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan proses pidana, namun tidak menghapus status hukum dari perbuatan yang dilakukan.
Abolisi bersifat individual dan bertujuan menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas pertimbangan kepentingan nasional atau kemanusian.
Dalam hal ini Prabowo memberikan hak Abolisi terhadap Tom Lembong.
Selain Tom Lembong dan Hasto ternyata ada lebih dari seribu narapidana yang diberikan Abolisi dan Amnesti termasuk juga dalam kasus penghinaan presiden.***
Editor : Desi Rabiati