RADAR BALI - Proses mediasi atas gugatan perdata yang dilayangkan Al Ressa Rizky Rossano (24) terhadap artis Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kembali menemui jalan buntu.
Dalam agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Kamis (15/1/2026), pihak Denada secara tegas menolak seluruh klausul ganti rugi yang diajukan oleh penggugat.
Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan bahwa penolakan tersebut mencakup poin materiil dalam gugatan. Selain persoalan uang, pihak Ressa menyayangkan sikap Denada yang belum memberikan pernyataan tegas terkait pengakuan status anak kandung.
"Padahal ada beberapa klausul tadi, selain soal ganti rugi yang bisa ditawar, ada klausul untuk pengakuan sebagai anak kandung," ujar Ronald seusai mediasi.
Ketidakhadiran Denada dalam persidangan menjadi sorotan pihak penggugat. Kuasa hukum Denada, Moh Iqbal, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat hadir secara fisik di PN Banyuwangi lantaran kepadatan jadwal pekerjaan di dunia hiburan. "Klien kami memang sedang sibuk kerja, makanya tidak hadir," jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa berdasarkan regulasi, tergugat tidak wajib hadir secara langsung selama diwakili kuasa hukum, berbeda dengan penggugat yang diwajibkan hadir.
Meskipun Denada absen, mediator telah memberikan solusi agar sang artis bisa mengikuti agenda mediasi selanjutnya melalui video conference pada 22 Januari 2026. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara tanpa mengganggu jadwal syuting Denada.
Komunikasi yang Terputus
Salah satu poin menarik yang muncul dalam mediasi singkat selama 30 menit tersebut adalah keinginan Denada untuk memperbaiki hubungan. Melalui kuasa hukumnya, Denada menyampaikan niat untuk menjalin komunikasi intens kembali dengan Ressa.
Namun, pihak Ressa menanggapi dingin keinginan tersebut. Menurut Ronald, selama ini pihak Denada-lah yang memutus komunikasi. "Mau menjalin komunikasi intens, padahal selama ini mereka sudah memutuskan komunikasi," katanya.
Gugatan dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw ini bermula dari pengakuan Ressa sebagai anak biologis Denada yang merasa ditelantarkan. Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar serta pengakuan hukum yang sah.
Pihak Denada menyatakan siap jika mediasi terakhir pekan depan kembali gagal dan perkara harus berlanjut ke meja hijau. "Jika memang buntu ya lanjut sidang, tetapi setidaknya mediasi ini dilakukan dengan iktikad baik," tegas Moh Iqbal.
Mediasi selanjutnya akan menjadi penentu apakah sengketa antara pemuda berusia 24 tahun ini dengan artis asal Banyuwangi tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau harus dibuktikan melalui persidangan terbuka.***
Editor : Ibnu Yunianto