Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

LBH Bali Kecam Pembatalan Paksa Nobar dan Diskusi Film "Pesta Babi", Padahal Aturannya Jelas di PP No. 60 Tahun 2017 dan UU No. 9 Tahun 1998

Admin Radar Bali • Rabu, 13 Mei 2026 | 14:55 WIB
ilustrasi film PESTA BABI. (ist)
ilustrasi film PESTA BABI. (ist)

DENPASAR, Radar Bali.id – Ruang demokrasi di Bali kembali mendapat raport merah. Rencana nonton bareng (nobar) dan diskusi film Pesta Babi yang sejatinya digelar di tiga wilayah berbeda—ISI Denpasar, Seminyak, dan Tabanan—berakhir kandas.

Baca Juga: Dekonstruksi Serakah: Refleksi Kritis Kader GMKI Denpasar atas Hegemoni Politik dan Kerusakan Ekologi dalam Film Pesta Babi

Agenda ini terpaksa batal setelah muncul dugaan intervensi dan intimidasi masif dari aparat keamanan.

Intervensi di Tiga Titik

Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, membeberkan bahwa tekanan dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari menghubungi pemilik tempat agar menarik izin lokasi, hingga mendatangi langsung tim penyelenggara di lapangan.

"Kami menerima tiga laporan pembatalan paksa. Penyelenggara diintimidasi dan dihalang-halangi hingga akhirnya tak punya pilihan selain batal," ujar Rhadite tegas.

Rhadite menyayangkan keterlibatan aktif aparat negara, baik dari kepolisian maupun TNI. Bahkan, untuk kasus di Seminyak, ia menyebut personel TNI secara terang-terangan meminta acara tersebut dibubarkan tanpa alasan hukum yang jelas.

Menurutnya, tindakan tersebut telah melampaui wewenang. Berdasarkan aturan, tugas utama TNI adalah pertahanan negara, bukan mengurusi ruang diskusi warga.

"Mereka cuma bilang ini instruksi pimpinan. Ini namanya membatalkan agenda konstitusional tanpa landasan hukum," tambahnya.

Diskusi Ruang Tertutup: Izin vs Pemberitahuan

Menanggapi dalih "izin keramaian" yang sering digunakan polisi, LBH Bali meluruskan bahwa nobar di ruang terbatas dengan peserta terdaftar sebenarnya tidak memerlukan izin formal, melainkan cukup pemberitahuan. Hal ini merujuk pada:

"Aktivitasnya cuma duduk, nonton, dan diskusi di ruang tertutup. Pesertanya terbatas. Apa yang bahaya? Tidak mungkin menimbulkan gangguan keamanan," tanya Rhadite retoris.

Apa  Penyebab Ketakutan Rezim?

LBH Bali menduga ada upaya sistematis untuk menutupi realita pelanggaran HAM di Papua yang diangkat dalam film tersebut. Penolakan ini dianggap sebagai bentuk "ketakutan" aparat terhadap diskursus sosial yang kritis.

"Apa yang salah dengan diskusi soal Papua? Kami melihat ada ketakutan yang coba ditutupi terkait pelanggaran HAM di sana melalui cara-cara sewenang-wenang seperti ini," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tindakan aparat tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin oleh Konstitusi dan UU HAM di Indonesia. [*]

Editor : Hari Puspita
#pesta babi #film #pemberangusan serikat #nobar #larangan