DENPASAR, Radar Bali.id – Ruang demokrasi di Bali kembali mendapat raport merah. Rencana nonton bareng (nobar) dan diskusi film Pesta Babi yang sejatinya digelar di tiga wilayah berbeda—ISI Denpasar, Seminyak, dan Tabanan—berakhir kandas.
Agenda ini terpaksa batal setelah muncul dugaan intervensi dan intimidasi masif dari aparat keamanan.
Intervensi di Tiga Titik
Kepala Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, membeberkan bahwa tekanan dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari menghubungi pemilik tempat agar menarik izin lokasi, hingga mendatangi langsung tim penyelenggara di lapangan.
"Kami menerima tiga laporan pembatalan paksa. Penyelenggara diintimidasi dan dihalang-halangi hingga akhirnya tak punya pilihan selain batal," ujar Rhadite tegas.
Rhadite menyayangkan keterlibatan aktif aparat negara, baik dari kepolisian maupun TNI. Bahkan, untuk kasus di Seminyak, ia menyebut personel TNI secara terang-terangan meminta acara tersebut dibubarkan tanpa alasan hukum yang jelas.
Menurutnya, tindakan tersebut telah melampaui wewenang. Berdasarkan aturan, tugas utama TNI adalah pertahanan negara, bukan mengurusi ruang diskusi warga.
"Mereka cuma bilang ini instruksi pimpinan. Ini namanya membatalkan agenda konstitusional tanpa landasan hukum," tambahnya.
Diskusi Ruang Tertutup: Izin vs Pemberitahuan
Menanggapi dalih "izin keramaian" yang sering digunakan polisi, LBH Bali meluruskan bahwa nobar di ruang terbatas dengan peserta terdaftar sebenarnya tidak memerlukan izin formal, melainkan cukup pemberitahuan. Hal ini merujuk pada:
- PP No. 60 Tahun 2017
- UU No. 9 Tahun 1998
"Aktivitasnya cuma duduk, nonton, dan diskusi di ruang tertutup. Pesertanya terbatas. Apa yang bahaya? Tidak mungkin menimbulkan gangguan keamanan," tanya Rhadite retoris.
Apa Penyebab Ketakutan Rezim?
LBH Bali menduga ada upaya sistematis untuk menutupi realita pelanggaran HAM di Papua yang diangkat dalam film tersebut. Penolakan ini dianggap sebagai bentuk "ketakutan" aparat terhadap diskursus sosial yang kritis.
"Apa yang salah dengan diskusi soal Papua? Kami melihat ada ketakutan yang coba ditutupi terkait pelanggaran HAM di sana melalui cara-cara sewenang-wenang seperti ini," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tindakan aparat tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin oleh Konstitusi dan UU HAM di Indonesia. [*]
Editor : Hari Puspita