Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BEM FH Unud Diintimidasi Aparat saat Nobar Pesta Babi di Kampus, Tak Hiraukan Penekanan, Acara Tetap Lanjut

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 18 Mei 2026 | 04:45 WIB
DIAWASI: BEM FH Unud menggelar nonton bareng (nobar) Film Pesta Babi, yang tampak diawasi aparat berpakaian loreng Kams, 14 Mei 2026. (sumber untuk radarbali.id)
DIAWASI: BEM FH Unud menggelar nonton bareng (nobar) Film Pesta Babi, yang tampak diawasi aparat berpakaian loreng Kams, 14 Mei 2026. (sumber untuk radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Upaya intimidasi terhadap acara nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" kembali terjadi di lingkungan kampus.

Kali ini kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH UNUD) di Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Kamis (14/5/2026).

Tidak hanya penayangan film, agenda ini juga dirangkaikan dengan diskusi terbuka yang dihadiri oleh I Gusti Agung Roman Kertajaya dan Made Gerry Gunawan sebagai pemantik.

​Mahasiswa Universitas Udayana, mahasiswa dari universitas lain, serta sejumlah masyarakat sipil turut serta dalam kegiatan ini secara kondusif.

​Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Gusti Agung Roman Kertajaya mengatakan, aparat datang ketika seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Viral! Manusia Silver Bukannya Mematung, Malah Todongkan Pisau kepada Pengendara di Kuta, Begini Aksinya

Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan penekanan terkait dengan aspek perizinan kegiatan. "Kehadiran tersebut menimbulkan tekanan tersendiri, meskipun seluruh rangkaian acara sebelumnya telah terlaksana secara utuh," katanya.

​Padahal, ruang diskusi bersama ini dibuka untuk membahas isu-isu ketidakadilan dalam praktik hukum adat secara kritis dan reflektif.

"Sepanjang pemutaran, penonton disuguhi cuplikan nyata konflik yang dialami masyarakat adat Papua, di mana berhasil menimbulkan atmosfer yang cukup intens. Suasana tersebut terbawa hingga ke sesi diskusi, di mana salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana asli Papua yang hadir turut angkat bicara," katanya.

​Ia berbagi kesaksian langsung mengenai kondisi masyarakat Papua saat ini. Dalam sesi diskusi, pemantik secara aktif membahas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia.

Mengaitkannya dengan realita dalam film—seperti terancamnya ritual adat yang sakral oleh kepentingan eksternal serta hilangnya kendali masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya sendiri—pemantik menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bukti nyata dari absennya perlindungan hukum yang memadai. 

"RUU Masyarakat Hukum Adat dinilai krusial dan mendesak untuk segera disahkan sebagai payung hukum atas hak-hak masyarakat adat atas tanah, identitas budaya, serta keberlangsungan hidup mereka," jelasnya.

​Kegiatan tersebut berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang terlibat aktif dalam forum diskusi.

Terlepas dari tekanan tersebut, BEM FH UNUD bersama elemen yang terlibat tetap menyampaikan pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen dalam menyuarakan kritik terhadap ketidakadilan hukum adat.

​Gung Roman menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM FH UNUD merupakan bentuk ekspresi kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Hal ini sejalan dengan sikap resmi Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun nonton bareng sebuah film tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pihak mana pun yang tidak memiliki kewenangan hukum untuk itu.

​Lanjut Gung Roman, Pigai menekankan pembatasan terhadap karya film hanya sah apabila didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku, yakni melalui ketentuan undang-undang atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menteri HAM memandang karya film sebagai bagian dari daya cipta dan ekspresi masyarakat yang harus dihormati dalam kerangka negara demokrasi. Ia menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap isi sebuah film semestinya menempuh jalur klarifikasi, bukan jalur pembungkaman.

Baca Juga: Menggila di Catalunya! Veda Libas 12 Pembalap Finis 8 Besar Moto3, Nyaris Salip Hakim Danish, Naik 5 Besar Klasemen Sementara

Ia menambahkan, pada hakikatnya, negara wajib menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945.

Pasal ini secara tegas mengakui dan memberi penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Demikian pula Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sebagai sesuatu yang tidak dapat dicabut begitu saja atas nama pembangunan.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan dibangun sebagai instrumen perampasan ruang hidup masyarakat demi kepentingan komersial segelintir pihak.

"Karya sinema ini bukan lagi sekadar tontonan, melainkan kesaksian nyata nasib dari masyarakat adat Papua di hadapan kekuasaan yang tak pernah benar-benar pergi,"pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pesta babi #nobar film pesta babi #Aparat berpakaian loreng #fh unud #nonton bareng