Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan mulai mematangkan persiapan Festival Ogoh-ogoh Singasana ke-III. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan, I Made Subagia, mengingatkan seluruh peserta untuk mematuhi syarat ketat yang telah ditetapkan panitia guna menjaga marwah kreativitas lokal.
KARYA harus asli milik sendiri. Tidak boleh ngebon atau pinjam seniman luar. Salah satu syarat utama yang ditekankan adalah keterlibatan undagi (perancang desain). Disbud mewajibkan setiap Sekaa Teruna-Teruni (STT) menggunakan jasa undagi lokal ber-KTP Tabanan.
"Kami melarang peserta menggunakan undagi dari luar Kabupaten Tabanan, seperti dari Denpasar atau daerah lainnya. Ini akan menjadi prasyarat mutlak penilaian juri," tegas Subagia, Rabu (28/1/2026). Namun, ia menjelaskan bahwa perpindahan antar-kecamatan di dalam Tabanan masih diperbolehkan.
Selain faktor "orang dalam", panitia juga menyoroti tiga poin penting lainnya sebagai berikut:
- Ramah Lingkungan: Sesuai Pergub 97 Tahun 2018, ogoh-ogoh wajib menggunakan bahan alam. Penggunaan plastik dan styrofoam dilarang keras.
- Sistem Gugur untuk Juara Bertahan: 10 besar pemenang festival tahun 2025 dilarang ikut berkompetisi tahun ini. "Ini demi memberikan kesempatan bagi peserta lain untuk tampil dan berkembang," tambah Subagia.
- Proses Penilaian: Tim juri yang terdiri dari unsur budaya, pematung, dan perupa akan menyeleksi nominasi 5 besar hingga 3 besar di tiap kecamatan, sebelum akhirnya memilih wakil terbaik untuk bertarung di tingkat kabupaten.
Hal ini tentu memerlukan keseriusan masing-masing sekaa untuk menampilkan karyanya sekaligus regenerasi dan pelestarian budaya di Tabanan. [*]
Editor : Hari Puspita