DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Seniman asal Surabaya yang telah lama berkarier di Bali, Moch Satrio Welang, menempuh jalur hukum untuk memperkuat identitas profesionalnya. Melalui Pengadilan Negeri Denpasar, ia resmi mengubah nama aslinya dalam dokumen kependudukan menjadi Moch Satrio Welang demi mendapatkan kepastian hukum.
Permohonan perubahan nama tersebut dikabulkan oleh Hakim Tunggal I Wayan Suarta berdasarkan penetapan Nomor 659/Pdt.P/2026/PN Dps. Sidang permohonan digelar pada 12 Agustus 2026. Hasilnya diumumkan pada 20 Agustus 2026 setelah mempertimbangkan keterangan pemohon, bukti surat, serta keterangan para saksi.
Sebelum memperoleh ketetapan pengadilan ini, Moch Satrio Welang sempat menghadapi kendala administratif akibat perbedaan antara nama asli pada dokumen kependudukan dan pendidikan dengan nama panggung yang digunakannya dalam aktivitas profesional. Perbedaan tersebut sering kali menghambat pengurusan dokumen penting seperti sertifikat dan piagam penghargaan di bidang kesenian.
"Sebelum memperoleh penetapan pengadilan, terdapat perbedaan antara nama yang tercantum dalam dokumen kependudukan dan pendidikan dengan nama yang digunakan dalam aktivitas profesional. Perbedaan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan administratif, terutama ketika mengurus sertifikat dan piagam penghargaan yang menghambat dalam berkesenian," tutur Moch, Rabu (27/8).
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai penggunaan nama panggung Moch Satrio Welang telah dikenal luas di lingkungan masyarakat dan komunitas seni selama sekitar dua dekade. Perubahan nama ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan proses administrasi, serta menyelaraskan identitas profesional dengan identitas resmi.
Usai dikeluarkannya penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan nama kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan/atau Kota Surabaya paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan diterima agar dicatatkan dalam register resmi.
Bagi Moch, langkah ini bukan sekadar pergantian administratif, melainkan penyelarasan identitas yang telah melekat pada perjalanan keseniannya dengan pengakuan hukum yang sah.
"Dengan adanya penetapan pengadilan, penggunaan nama tersebut kini memiliki dasar hukum yang dapat menjadi rujukan dalam berbagai keperluan administratif dan profesional di masa mendatang," tandasnya.
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com