Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Pungli dan OTT, Mantan Kabid Perizinan Gianyar Divonis Setahun

Donny Tabelak • Kamis, 25 Januari 2018 | 15:45 WIB
kasus-pungli-dan-ott-mantan-kabid-perizinan-gianyar-divonis-setahun
kasus-pungli-dan-ott-mantan-kabid-perizinan-gianyar-divonis-setahun

DENPASAR - I Nyoman Sukarja, Kepala Bidang (Kabid) Kabid Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


(DPMPTSP) Gianyar, terdakwa pungli dan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (23/1) malam akhirnya diganjar hukuman 1 tahun penjara. 


Selain penjara,  sidang dengan Majelis   Hakim pimpinan I Wayan Sukanila, ini juga mengganjar Sukarja dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Sukarja dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Sukanila.


Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Kasus yang menimpa terdakwa bermula ketika saksi korban 


Dewa Nyoman Oka Trisandi ke kantor DPMPTSP Gianyar untuk mengurus perpanjangan TDUP dan TDP, sekitar Mei 2017 silam. 


Usai tiba,  saksi disodorkan sejumlah syarat dan diberikan blangko. Setelah selesai isi blanko, disetor ke petugas di sana.


Seminggu kemudian saksi kembali datang ke kantor perijinan tersebut menanyakan masalah pengajuan perpanjangan TDUP dan TDP. Namun, ternyata saksi korban diminta menyetorkan sejumlah uang.


Karena ulahnya, terdakwa ditangkap Polda Bali.

Editor : Donny Tabelak
#pengadilan tipikor #kabid perizinan