Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duo Pelaku Curanmor Asal Buleleng Ternyata Masih Berstatus Tahanan LP

Donny Tabelak • Minggu, 24 Februari 2019 | 05:15 WIB
duo-pelaku-curanmor-asal-buleleng-ternyata-masih-berstatus-tahanan-lp
duo-pelaku-curanmor-asal-buleleng-ternyata-masih-berstatus-tahanan-lp

TABANAN –Gede Jaya Antara, 24 dan Gede Wahyu Arianta, 21, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (uranmor) asal Sangsit, Sawan, Buleleng, Kamis (21/2) dibekuk.


 


Dua pelaku ini ditangkap petugas dari unit Reskrim Polsek Baturiti di kawasan Sangsit, Buleleng.


 


Kapolsek Baturiti Kompol I Nengah Sudiarta, Sabtu (23/2) menjelaskan, usai ditangkap dan diamankan, ternyata terungkap jika kedua tersangka ini merupakan tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Denpasar.


 


Menurut kapolsek, hingga keduanya bisa berkeliaran di luar penjara, karena keduanya sedang menjalani cuti bersyarat.


 


“Untuk Gede Jaya Antara kasusnya penggelapan gaji karyawan dan ditangani oleh Polsek Denpasar Selatan. Sedangkan Gede Wahyu Arianta kasus jambret di Kuta Utara.  Kedua pelaku ini sama-sama berteman dan saling kenal saat berada di lapas Kerobokan,” terangnya.


 


Sedangkan terkait modus, lanjut Sudiarta, kedua pelaku memanfaatkan kunci nyantol.


 


“Pelaku ini ngakunya akan ke Denpasar. Kemudian karena melihat di pinggir depan toko Mawar, Bedugul, Baturiti ada kunci nyantol di sepeda motor Scoopy kemudian muncul mencuri dan langsung membawa kabur motor korban,”imbuh Sudiarta. 


 


Selanjutnya atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. 


 

Editor : Donny Tabelak
#polsek baturiti #lapas kerobokan #polres buleleng