Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Intens Dulu dengan Para Pria di Medsos, Usai Percaya Baru Pinjam Uang

Donny Tabelak • Selasa, 16 April 2019 | 19:15 WIB
intens-dulu-dengan-para-pria-di-medsos-usai-percaya-baru-pinjam-uang
intens-dulu-dengan-para-pria-di-medsos-usai-percaya-baru-pinjam-uang

Gara-gara mencomot alias mengambil  dan memasang foto orang lain di akun facebook (FB) untuk menipu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial KELD, 28, harus berurusan dengan polisi.


 


Bahkan akibat mencuri foto profil orang lain tanpa izin dan digunakan untuk aksi kejahatan, Ibu muda asal Desa Kalibukbuk, terpaksa ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng.


 


EKA PRASETYA, Singaraja


 


 


KELD terus menunduk saat polisi memamerkan wajah aslinya ke sejumlah media di Mapolres Buleleng.


 


Usai ditangkap dan ditahan, pengakuan paparan mengejutkan pun disampaikan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat atas aksi yang dilakukan KELD.


 


Dikatakan, meski kasus penipuan yang yang dilakukan KELD masih didalami polisi, namun terkait modus, KELD disebut menjalin hubungan dengan sejumlah pria melalui sarana media sosial.


 


Setelah timbul rasa saling percaya, KELD kemudian meminjam uang pada pria-pria tersebut. “Dari sejumlah pria, terkumpul uang hingga Rp 18 juta. Hingga kini baru empat orang yang secara resmi menyampaikan laporan ke polisi,”terang AKP Mikael.


 


Sementara itu tersangka KELD berdalih sengaja melakukan hal tersebut karena tuntutan sehari-hari.


 


“Inisiatif sendiri saja. Saya terdesak kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.


 


Akibat perbuatannya, KELD dikenakan pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. 

Editor : Donny Tabelak
#polres buleleng