Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Didoakan Kena Stroke dan Ditangkap KPK, Adi Wiryatama Lapor Ke Polda

Donny Tabelak • Rabu, 8 Mei 2019 | 06:15 WIB
didoakan-kena-stroke-dan-ditangkap-kpk-adi-wiryatama-lapor-ke-polda
didoakan-kena-stroke-dan-ditangkap-kpk-adi-wiryatama-lapor-ke-polda

DENPASAR-Mengaku terhina, difitnah dan tak terima dengan postingan buruk yang diungah di sebuah grup akun facebook, politisi senior PDI Perjuangan Nyoman Adi Wiryatama, Selasa sore (7/5) mendatangi Polda Bali


 


Ketua DPRD Bali periode 2014-2019 ini diwakili tim kuasa hukumnya I Gede Wija Kusuma dkk.


 


Ditemui usai melapor di SPKT Polda Bali, Wija Kusuma menyatakan bahwa kedatangannya ke Polda Bali itu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Semeton Rai Santini di akun grup media social facebook.   


 


Dijelaskan, hingga pihaknya melaporkan semeton Rai Santini itu bermula dari postingan ke grup facebook Info Tabanan, pada Minggu (5/5) sekitar pukul 15.00 lalu.


 


Sesuai postingan kata Wija Kusuma, akun ini mengupload foto Adi Wiratama dengam tulisan caption,



"Selamat atas terpilihnya kembali bapak I N Adi Wiratama sebagai anggota DPR Provinsi Bali. Tyang doakan agar segera kena OTT KPK, lalu stres, struk, mati dan dinasti Tabanan hancur. Itu doa terbaik tyang. Astungkara."


 


"Akibat dari postingan tersebut, klien kami merasa keberatan karena nama baiknya telah dicemarkan oleh pemilik akun tersebut. Beliau juga merasa terhina dan difitnah serta nama baik saya telah di cemarkan oleh terlapor," kata Wija Kusuma.


Lanjut dia, karena merasa keberatan dengan postingan tersebut, kliennya pun melaporkan hal itu ke Polda Bali.


  


"Beliau merasa keberatan ada akun yang menyatakan bahwa ada ucapan selamat tetapi dibalik ucapan selamat itu ada penghinaan dan fitnah. Oleh karena itu sebagai warga negara yang sadar hukum dan sadar akan haknya beliau melaporkan ke Reskrimsus tentang perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang RI tentang ITE  juncto Pasal 310 KUHP," terangnya. 

Editor : Donny Tabelak
#ketua dprd bali #nyoman adi wiryatama #polda bali