Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Guru – Murid Tepergok di Ruangan Terkunci, KPPAD: Tak Ada Kata Damai!

Donny Tabelak • Jumat, 26 Juli 2019 | 19:15 WIB
guru-murid-tepergok-di-ruangan-terkunci-kppad-tak-ada-kata-damai
guru-murid-tepergok-di-ruangan-terkunci-kppad-tak-ada-kata-damai

DENPASAR - Dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum guru SD di Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara menjadi perhatian serius Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.


Kata “damai” diharapkan tidak antara sang guru bejat  berinisial M, 54, dengan mantan muridnya berinisial K, 12.


“Kepada masyarakat dan keluarga korban patut dipahami bahwa apabila terjadi kekerasan seksual terhadap anak, maka tidak bisa dilakukan perdamaian begitu saja.


Karena itu, masyarakat dan keluarga (korban, red) harus mensupport anak. Termasuk proses hukum yang harus dilakukan untuk mengungkap kasus ini,” ucap Ni Luh Gede Yastini, Divisi Hukum dan Advokasi KPPAD Bali, Jumat (26/7) pagi.


Aktivis anak asal Bumi Panji Sakti itu menyebut secara hukum pihak kepolisian harus bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut.


Bila ditemukan bukti-bukti terjadinya kekerasan seksual, maka tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku harus dijatuhkan.


“Dengan pemberatan tentunya mengingat terduga pelaku adalah guru. Secara kedinasan, dinas pendidikan


juga harus bergerak dan melakukan langkah tegas, termasuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” sambungnya. 

Editor : Donny Tabelak
#kppad bali