Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dihukum Dua Tahun, Jawaban Gung Alit Eks Ketua Kadin Bali Telak

Donny Tabelak • Jumat, 16 Agustus 2019 | 04:30 WIB
dihukum-dua-tahun-jawaban-gung-alit-eks-ketua-kadin-bali-telak
dihukum-dua-tahun-jawaban-gung-alit-eks-ketua-kadin-bali-telak

DENPASAR – Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan


terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.


Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.


Usai menjalani sidang putusan, Gung Alit masih ngotot bahwa kasusnya rekayasa. Terdakwa menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa.


“Saya sudah lascarya (ikhlas). Ini memang saya hanya direkayasa, dan apapun yang disampaikan tadi dalam pertimbangan majelis hakim juga kelihatannya rekayasanya cukup besar juga,” ujar Gung Alit.


Sehingga, kata eks Ketua Kadin Bali, ini, fakta dalam persidangan sama sekali tidak diungkit. “Bagaimana bisa mengungkap perkara begitu besar kalau orang-orang yang terlibat dalam perkara ini sebagai saksi?,” ujarnya.


Misalnya siapa? “Seperti Pak Mangku Pastika selaku Gubenur waktu itu, Cok Pemayun selaku sekda dan Lihadnyana yang mengambil dokumen tersebut. Tiga tokoh ini seharusnya dihadirkan dalam persidangan ini,” jawabnya.


Celakanya, selain tiga tokoh tersebut, 8 saksi yang ada di BAP juga tidak dihadirkan oleh jaksa. Wajar kalau dirinya berang.

Editor : Donny Tabelak
#pn denpasar #pelabuhan benoa #sidang vonis #pengembangan pelabuhan