Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polisi Kembali Obok-obok Royal Palace, Manajer Karaoke Resmi Tersangka

Donny Tabelak • Sabtu, 17 Agustus 2019 | 17:41 WIB
polisi-kembali-obok-obok-royal-palace-manajer-karaoke-resmi-tersangka
polisi-kembali-obok-obok-royal-palace-manajer-karaoke-resmi-tersangka

DENPASAR – Pasca Manager Royal Palace Spa & Karaoke Mohammad Iqbal Dimas alias Putra, 35, diamankan, Selasa  (13/8) sekitar pukul 00.05, polisi kembali mengobok-obok Royal Palace Spa & Karaoke, Rabu malam (14/8).


Polisi mencari barang bukti tambahan terkait kasus narkoba yang melilit Putra. Putra sendiri kini resmi berstatus tersangka.


Kasatnarkoba Polresta Denpasar AKP Michael Hutabarat mengatakan, sehari setelah mengamankan Putra, tim kembali melakukan pengembangan dengan


cara melakukan tes urine ke sejumlah karyawan, namun tidak ditemukan kejanggalan seperti terdeteksi mengonsumsi narkoba.


“Ya kami sempat datang lagi, ada sejumlah yang diperiksa. Yang lain katanya libur. Sampai saat ini baru satu tersangka.


Kami masih melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti,” ujar AKP Michael Hutabarat sembari mengatakan bahwa jika sudah selesai melakukan pengembangan akan ada rilis dari kepolisian.


Seperti berita sebelumnya, Putra diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Denpasar.


Manager Royal Palace Spa & Karaoke, Mohammad Iqbal Dimas berurusan dengan hukum lantaran informasi yang beredar, usai direhab oleh BNNP, Putra kembali bermain narkoba.


Putra diamankan BNNP 22 Juni lalu dalam operasi sejumlah tempat hiburan. Meski hasil test urinenya positif mengandung narkoba jenis methamphetamine,


bahan baku sabu, namun karena tidak ada barang bukti sehingga ia menjalani rehabilitasi, lalu belakangan ini dia dilepas.


Mengetahui ia bermain narkoba, tak buang waktu lama, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar lalu mengintai pergerakan pria yang tinggal di Jalan Pulau Sebatik Nomor 18 kamar nomor 16, Banjar Eka Sila, Kelurahan Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.


Saat hendak mengambil tempelan narkoba jenis shabu dengan berat bersih 0,39 gram dan berat kotor 0,54 gram ia langsung diciduk.

Editor : Donny Tabelak
#resmi tersangka #polresta denpasar #kasus narkoba #bnnp bali