Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lakukan Penistaan Agama, PGN Bali Bakal Laporkan UAS ke Mabes Polri

Donny Tabelak • Selasa, 20 Agustus 2019 | 05:15 WIB
lakukan-penistaan-agama-pgn-bali-bakal-laporkan-uas-ke-mabes-polri
lakukan-penistaan-agama-pgn-bali-bakal-laporkan-uas-ke-mabes-polri

DENPASAR - Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali berencana melaporkan ustad Abdul Somad ke Mabes Polri.


Laporan ini terkait tuduhan penistaan agama yang disematkan kepada ustad Somad terkait video ucapannya yang beredar di media sosial belakangan ini.


Untuk itu, sebelum membuat laporan ke Mabes Polri, Senin (19/8), ormas PGN mendatangi Polda Bali untuk sekadar berkonsultasi.


"Kami mendatangi Polda Bali untuk melaporkan video viral yang diduga melecehkan agama saudara kami oleh ustad Abdul Somad.


Tapi, di Dir Krimum Polda Bali menganggap datanya kurang lengkap termasuk kapan, dan dimana video diambil.


Jadi, Krimum (Polda Bali) tidak menerima laporan kami," kata Panglima Komando PGB wilayah Bali, Gus Yadi kepada Jawa Pos Radar Bali, Senin (19/8).


Menurutnya, karena laporan ditolak di Ditkrimum Polda Bali, mereka kemudian mendatangi Ditkrimsus Polda Bali.


"Nah sedangkan di Krimsus, tidak akan menjerat Somad, tetapi hanya menjerat penyebar konten (video). Sedangkan terkait masalah dugaan penistaan agama, kami disarankan melapor ke Mabes Polri," terang Gus Yadi.


Atas saran dari Polda Bali tersebut, Gus Yadi menuturkan pihaknya bertekat membuat laporan ke Mabes Polri terkait tudingan penistaan agama Kristen yang dilakukan oleh Abdul Somad dalam video yang beredar.


"Saya akan runding dekan rekan-rekan PGN lainnya untuk bisa ke Mabes Polri. Kenapa kami harus ke Mabes Polri karena pemimpin agama atau siapa pun tidak boleh menghina agama orang lain.


Semua agama yang ada di Indonesia ini sah di bawah undang-undang. Saya juga tetal memberi suport terhadap rekan saya di NTT yang sudah melaporkan," tandasnya. 

Editor : Donny Tabelak
#mabes polri