Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dituntut 9 Tahun, Protes, Bule Perampok Money Changer Ajukan Pledoi

Donny Tabelak • Rabu, 16 Oktober 2019 | 06:15 WIB
dituntut-9-tahun-protes-bule-perampok-money-changer-ajukan-pledoi
dituntut-9-tahun-protes-bule-perampok-money-changer-ajukan-pledoi

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus perampokan sadis yang terjadi di sebuah money changer di Nusa Dua beberapa waktu lalu?


Ya, para pelaku kini telah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10) siang.


Dalam sidang yang dipimpin oleh I Wayan Kawisada tersebut, dua dari lima warga negara asing (WNA) yang merampok di money changer 


yang berada di Jalan Pratama No. 36 XY, Lingkungan Banjar Terora, Badung tersebut dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarin.


“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Jaksa Oka.


Terdakwa yang masing-masing bernama Georii Zhukov, 40, asal Rusia, dan Robert Haupt, 42, asal Ukraina tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. 


Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC).


Selain itu, mengakibatkan Gedi Kurniawan, Haris Karim dan Muhammad Sandriadi para pegawai di money changer tersebut mengalami luka-luka.


Dalam persidangan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, dan meresahkan masyarakat serta merusak citra pulau Bali.


Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.


Sidang selanjutkan akan digelar Selasa (24/10) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa. 

Editor : Donny Tabelak
#pn denpasar #sidang tuntutan #bule rusia