Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cckkk...Polisi Bali Amankan 1,3 Kg Sabu dari Pengedar Jaringan Medan

Donny Tabelak • Rabu, 6 November 2019 | 20:20 WIB
cckkkpolisi-bali-amankan-13-kg-sabu-dari-pengedar-jaringan-medan
cckkkpolisi-bali-amankan-13-kg-sabu-dari-pengedar-jaringan-medan

DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menangkap seorang pengedar narkoba jaringan Medan-Bali bernama Willy Jenawi.


Pria 31 tahun ini ditangkap di kosannya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Sabtu (2/11) sekitar pukul 02.00. Dari tangannya, polisi mengamankan sebanyak 14 paket sabhu seberat 1,3 kg.


"Pelaku ini merupakan jaringan Bali-Medan. Kami amankan setelah 10 hari melakukan pengembangan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).


Menurut Kombes Ruddi, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Aji yang kini masih dalam pengejaran polisi.


"Antara tersangka Willy dan Aji ini hanya berkenalan lewat pesan Whatsapp. Mereka belum bertemu langsung," ujarnya.


Wili mengambil barang dari Aji dengan cara mengambil tempelan di selitar kawasan Renon, Denpasar. Setelah mengambil, Willy kemudian memecahkannya dalam bungkusan dengan berat rata-rata puluhan hingga ratusan gram.


Hal ini disesuaikan dengan pesanan pelanggan. Setelah itu Willy akan menjualnya kembali dengan modus tempelan di kawasan Renon, Denpasar


"Untuk sekali penjualan dalam jumlah besar ini, Willy mendapatkan upah Rp.10 juta dari Aji. Sedangkan tersangka Aji ini masih dalam proses pengejaran," tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.


Tersangka dijerat penyidik melanggar Pasal 114 ayat (2) UU.RI.NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,


atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar ditambah.


 


 


 

Editor : Donny Tabelak
#polresta denpasar #pengedar sabu #1