Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Setubuhi Dua Siswi di Ruang Kelas, Oknum Guru SD di Badung Ditangkap

Donny Tabelak • Rabu, 22 Januari 2020 | 00:15 WIB
setubuhi-dua-siswi-di-ruang-kelas-oknum-guru-sd-di-badung-ditangkap
setubuhi-dua-siswi-di-ruang-kelas-oknum-guru-sd-di-badung-ditangkap

BADUNG-Seorang oknum guru salah satu sekolah dasar (SD) di Mengwi, Badung berinisal AAKW, 50 ditangkap oleh polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Badung.


 


Pria berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS)  ini ditangkap karena diduga telah mencabuli dua siswinya, yakni berinisial TF, 11 dan KPP, 12. 


 


 


Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan dengan penangkapan oknum guru tersebut.


 


Dijelaskan, dari hasil penangkapan, pelaku mengaku menyetubuhi kedua korban di dalam ruangan kelas.


 


"Modusnya, siswa sekolah diajak les (ekstra kurikuler) olahraga kriket. Di luar jam sekolah, kemudian korban dilecehkan di dalam kelas sekolah," terangnya, Selasa (21/1).


 


Tindakan asusila itu lanjut Laurens dilakukan pelaku pada bulan Juni 2018 dan sekitar bulan Januari 2019 lalu.


 


"Pelaku mengancam korban apabila tidak mengikuti keinginannya, maka pelaku akan memberikan nilai jelek pelajaran sampai bisa tidak naik kelas,”teranya.

Editor : Donny Tabelak
#polres badung