DENPASAR-I Ketut APM, 13, kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini, ia kembali ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Bocah ingusan asal Denpasar Barat yang sebelumnya juga sempat ditangkap karena kasus pencurian itu ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Gunung Agung, Denbar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Anom Danujaya, Senin (4/5) menerangkan penangkapan residivis cilik dan masih duduk di bangku SMP di Denpasar ini, berawal dari laporan korban, Jonathan Rukta.
Sesuai laporan, korban mengaku jika sepeda motor merek Honda Scoopy DK 4373 AAI warna merah yang diparkir di depan warung miliknya di Jalan Gunung Agung No. 277 Padangsambian, Denpasar Barat, dicuri seseorang, pada Selasa (14/4) sekitar pukul 06.30 lalu
Kronologinya, pada Senin (13/4) sekitar pukul 02.00 korban menutup warungnya dan kemudian pergi bersama temannya ke Dalung, Kuta Utara
Hampir seharian pergi bersama teman, Selasa malam sekitar pukul 01.00, korban balik ke warung.
Selanjutnya, korban memarkir motor di luar warung dalam keadaan stang dikunci. Lalu korban masuk ke warung bersama temannya. Kemudian dia menggantung kunci motor di gantungan paku pada tembok warung.
"Sekitar pukul 03.00 pagi, rekan korban pulang dari warung. Sedangkan korban tidur dalam kondisi pintu warung ditutup tetapi tidak dikunci. Sekitar pukul 06.3 pagi korban bangun karena ada pembeli. Nah saat itulah korban baru sadar kalau motornya hilang," terang Danujaya, Senin (4/5).
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polisi.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, sehari kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan terkait kasus pencurian dan sudah diberikan pembinaan oleh Unit PPA. Dan kali ini pun pelaku ini tidak ditahan. Karena kalau pelaku anak mengikuti penanganan pidana anak," tukas Danujaya.
Editor : Didik Dwi Pratono