Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TERUNGKAP! JRX Dipolisikan karena Sebut IDI Kacung WHO

Donny Tabelak • Selasa, 4 Agustus 2020 | 20:53 WIB
terungkap-jrx-dipolisikan-karena-sebut-idi-kacung-who
terungkap-jrx-dipolisikan-karena-sebut-idi-kacung-who

DENPASAR - Drummer band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina atau JRX dilaporkan karena ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Polda Bali. Laporan  itu karena JRX membuat pernyataan yang menyebut bahwa IDI adalah kacung Lembaga Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Itu diposting di akun media sosial Instagram pribadi JRX @jrxsid


Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Selasa (4/8). Dijelaskan Syamsi bahwa dalam postingan itu,  JRX menyebut IDI dan Rumah Sakit sebagai kacung WHO. "Itu melalui medsos Instagramnya," kata Syamsi. 


Dimana di akun Instagram pribadinya, musisi yang juga aktivis lingkungan tersebut menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". 


Merasa dirugikan atas postingan itu, pihak IDI langsung melayangkan laporan ke Dit Reskrimsus Polda Bali, pada 16 Juni 2020 lalu. "Jadi ada kalimat itu, gara-gara kalimat IDI dan rumah sakit jadi kacung WHO," terang Syamsi.
Terkait laporan itu, Polda Bali telah meminta keterangan para pihak pelapor. Sementara untuk JRX sendiri dijadwalkan akan diperiksa di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).



Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Donny Tabelak