Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ditahan Polisi, Tagar Bebaskan JRX SID Jadi Trending Topic di Medsos

Donny Tabelak • Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:15 WIB
ditahan-polisi-tagar-bebaskan-jrx-sid-jadi-trending-topic-di-medsos
ditahan-polisi-tagar-bebaskan-jrx-sid-jadi-trending-topic-di-medsos

DENPASAR - Dukungan moral terhadap drummer Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID memenuhi media sosial (medsos) beberapa jam setelah dijadikan tersangka dan ditahan di Polda Bali Rabu sore kemarin (12/8).


Gambar berwajah JRX bertuliskan #bebaskanJRXSID dan #sayabersamaJRX dalam sekejap ribuan yang tersebar di media sosial. Baik di platform twitter, instagram dan facebook.


Bahkan, di twitter JRX trending topic di Indonesia. Bukan hanya JRX, sang istri Nora Alexandra yang setia menemani sang suami hingga dibui di tahanan Polda Bali ikut jadi trending topic di semua lini massa.


Sebaliknya, akun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ditag dengan kata-kata satire. Kini JRX SID bak pahlawan yang dibungkam dibalik tahanan saat ini.


Sementara IDI menjadi samsak kekesalan warganet karena dianggap takut dengan sebuah kritik.


"Tetap semangat Pak De (JRX), nyalimu sungguh luar biasa," salah satu caption yang ditulis oleh warganet di Instagram.


Diketahui memang, Drummer Superman Is Dead, JRX SID akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.


"Sudah tersangka dan ditahan," ujar Wayan 'Gendo' Suardana, kuasa hukum JRX SID saat dikonfirmasi Rabu kemarin (12/8).


Diketahui, JRX dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. JRX  dilaporkan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO.


Tak tanggung-tanggung, JRX dilaporkan  dengan tuduhan 4 pasal sekaligus. Yakni pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Donny Tabelak
#trending topic #idi bali #media sosial #jrx sid #polda bali