Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Datangi Polda Bali, Ayah JRX: Kami Keluarga Demokrasi

Donny Tabelak • Jumat, 14 Agustus 2020 | 17:55 WIB
datangi-polda-bali-ayah-jrx-kami-keluarga-demokrasi
datangi-polda-bali-ayah-jrx-kami-keluarga-demokrasi

DENPASAR - I Wayan Arjono, ayah kandung JRX SID mendatangi Mapolda Bali, Jumat (11/8) sekitar pukul 10.45 WITA. Dia datang bersama istri JRX, Nora Alexandra dan I Wayan "Gendo" Suardana selaku kuasa hukum JRX. Mereka datang untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap JRX ke Dit Reskrimsus Polda Bali. 


Diwawancarai dalam kesempatan itu, I Wayan Arjono mengatakan bahwa selaku orang tua dan keluarga, pihaknya menghormati koridor hukum dalam kasus yang menjerat anaknya tersebut. Dia pun yakin bahwa JRX akan bisa melewati masalah yang kini menjeratnya. 


"Semoga hukum ini berjalan dengan semestinya. Harapan saya agar dia harus sehat, bertanggung jawab," katanya kepada awak media.


Dijelaskannya bahwa terkait sikap JRX dalam menyikapi isu Covid-19 di media sosial, itu merupakan hak demokratis dari JRX sendiri. Apalagi dalam keluarga besar, juga telah ditanamkan sikap demokratis setiap individu keluarga. 


"Anak kami sudah (usia) 44 tahun. Sikap dia begitu, terbaik buat dia. Kami keluarga demokrasi. Yang penting dia bertanggung jawab. Kami bukan orang hukum, tidak bisa menentukan apa-apa," ujar anggota DPRD Gianyar, ini.


Sementara itu, selaku kuasa hukum JRX, Gendo Suardana juga membeberkan kesimpulan yang sama. Di mana terkait suara dan sikap JRX di media sosial merupakan hak pribadi JRX dalam berdemokrasi.


"Soal pendapat JRX soal covid adalah sikap JRX karena di keluarganya juga demokratis," tandas Gendo.

Editor : Donny Tabelak
#jrx sid #nora alexandra