Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri dan Ayah Jamin JRX Tidak Kabur

Donny Tabelak • Jumat, 14 Agustus 2020 | 19:07 WIB
ajukan-penangguhan-penahanan-istri-dan-ayah-jamin-jrx-tidak-kabur
ajukan-penangguhan-penahanan-istri-dan-ayah-jamin-jrx-tidak-kabur

DENPASAR - Kuasa hukum JRX SID, I Wayan "Gendo" Suardana menyerahkan surat penangguhan penahan JRX SID ke Mapolda Bali, Jumat (14/8). Dia datang bersama istri JRX, Nora Alexandra, dan ayah JRX, I Wayan Arjono.


Diwawancara usai penyerahan surat tersebut, Gendo mengatakan bahwa penangguhan penahanan ini merupakan hak dari JRX sebagai tersangka. Dalam pengajuan itu, I Wayan Arjono selaku ayahanda JRX dan Nora Alexandra selaku istri JRX akan dijadikan sebagai jaminan.


"Nanti bapaknya sebagai penjamin. Bapak Wayan Arjono ayah kandung JRX dan Nora yang merupakan istri JRX," kata Gendo. 


Dijelaskan dia, bahwa pengajuan penangguhan dilakukan karena beberapa pertimbangan. Namun yang paling mendasar yakni karena JRX adalah tulang punggung keluarga.  


"Pada intinya keluarga mengajukan penangguhan karena, Pertama, JRX adalah tulang punggung keluarga. Kemudian keluarga menjamin, ayah dan istri (JRX) menjamin JRX tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya. 


Terkait untuk menjaga kemungkinan pengajuan ini tidak akan dikabulkan oleh Polda Bali, Gendo belum mau berspekulasi terlalu jauh. Dikatakannya, selaku kuasa hukum, dirinya akan bekerja semaksimal mungkin untuk kepentingan proses hukum JRX.


"Saya belum bisa berbicara terkait tindak lanjut jika tidak dikabulkan (permohonan penangguhan penahanan). Yang pasti kami sudah ajukan dan kita lihat saja dulu prosesnya seperti apa," tambah Gendo.


Sementara itu, sebelumnya Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan pengajuan surat permohonan penangguhan penahan merupakan hak dari JRX selaku tersangka. 


"Pengajuan penangguhan penahanan itu HAM dia, kalau ada, ya, akan kami coba kaji," kata Yuliar.


Sementara ini penahanan terhadap JRX dilakukan selama 20 hari. Yuliar menyatakan akan mempercepat prosesnya.

Editor : Donny Tabelak
#jrx sid #polda bali